KPU Tidak Menerbitkan Tanda Terima Pengajuan Caleg Golkar Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg Golkar Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Caleg Golkar Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Dari 8 Partai Politik (Parpol) yang sudah mengajukan daftar  nama-nama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, tiga diantaranya belum lengkap sehingga belum menerima tanda terima dari KPU.

Ke-delapan Parpol yang sudah selesai tahapan pengajuan Bacaleg diantaranya, PKS, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN sedangkan tiga nama lainnya PDI Perjuangan, Golkar dan PSI sampai saat ini belum selesai.

Kepada Matafakta.com, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, berkas dari PDI Perjuangan dan Golkar sudah diterima, tinggal menunggu silon dari DPP Partai masing-masing, berbeda dengan PSI yang benar-benar belum memenuhi syarat sehingga berkasnya dikembalikan.

“Untuk berkas PDI Perjuangan dan Golkar sudah kami terima, tapi masih ada yang kurang sehingga Golkar tidak kami terbitkan tanda terimanya, karena silon belum di upload DPP masing-masing atau bersetujuanya belum di masukin ke silon. Berbeda dengan PSI, karena PSI pada saat mengajukan terkanda silon dan tidak bisa membawa berkasnya,” kata Jajang, Jumat (12/5/2023) Petang

Jajang menambahkan, pengajuan Bacaleg selesai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23. 59 WIB, bagi Parpol yang terlambat maka dipastikan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Besok Sabtu tanggal 13 Mei 2023 ada empat jadwal Parpol yang melakukan pengajuan, sisanya di tanggal 14 Mei 2023. Kalau sampai tanggal 14 tidak mengajukan sampai pukul 23:59 WIB berarti tidak mengajukan Calegnya,” tegas Jajang.

Tahapan selanjutnya, Jajang mengatakan akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, yaitu melakukan pengecekan persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh Parpolnya masing-masing.

“Setelah mengajukan ke kita tinggal nanti pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kita cek, apakah Calegnya memenuhi syarat, seperti ijazahnya ketika meragukan kita akan sampaikan ke Parpol atau yang bersangkutan untuk melengkapi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB