BERITA OKU SELATAN – Kepala Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, Edi Kurniawan dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 terkait Ketahanan Pangan sesuai amanat Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Pasalnya, issue miring yang beredar ditengah masyarakat disinyalir oknum Kepala Desa (Kades) Penantian, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, menguasai dan memonopoli dana Ketahanan Pangan untuk kepentingan pribadinya.
“Saya selaku masyarakat Desa Penantian tidak pernah diajak melakukan musyawarah atau perencanaan untuk ketahanan pangan tahun 2022,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Jumat (12/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan sumber, bahwa Anggaran Ketahanan Pangan sesuai amanat Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut, dialokasikan untuk biaya budidaya ternak sapi, namun realisasi serta nilai anggarannya urusan Kades Penantian.
“Saya pribadi tidak pernah tahu berapa jumlah dana serta barang yang dibelanjakan. Bahkan kami pun tidak pernah tahu berapa jumlah sapinya. Jelasnya silahkan aja tanyakan langsung ke Pak Kades,” tutup sumber.
Menanggapi hal tersebut, Kades Penantian, Kecamatan Banding Agung, Edi Kurniawan mengatakan, lupa dengan harga pembelian 6 ekor sapi kaitan dengan program Ketahanan Pangan berupa ternak budidaya sapi di Desanya tersebut.
“Saya lupa harga pembelian sapinya,” jawab Kades Penantian, Edi Kurniawan singkat ketika dihubungi awak media melalui pesan whatsappnya.
Begitu juga dengan adanya pembelian mesin penggilingan padi dan jagung yang tertera pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDS) Penantian, Kecamatan Banding Agung yang tidak diakui Kades Penantian.
“Kami tidak mengajukan,” tungkas Kades Penantian, Edi Kurniawan kembali menjawab singkat melalui whatsapp saat dikonfirmasi meski pembelian tersebut sudah tertera pada APBDS Tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui, sebagai amanat Peraturan Presiden (Perpres) tentang rincian APBN Tahun 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) adalah untuk Ketahanan Pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa.
Melalui kebijakan itu, diharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi Desanya. Bagaimana Dana Desa bisa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Program Ketahanan Pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas guna meningkatkan konsumsi pangan serta berbasis pada potensi sumber daya lokal. (Sutadi)