BERITA BEKASI – Pengawas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turun ke lokasi lapak pengelola sampah domestik, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, pada siang menjelang sore dihari yang sama, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, langsung bergerak ke lokasi yang menjadi keluhan warga dan sempat ramai beredar di media.
“Proses ketika ada aduan masuk, kita cek lokasi atau ke lapangan. Lantas kita buat surat pemanggilan terhadap pengelola sampah tersebut,” kata Widi singkat, Bagian Pengaduan Satpol PP, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu angkat bicara, terkait lapak illegal yang membuang sampah sembarangan ke Sungai yang merupakan kejahatan terhadap lingkungan.
“Saya pastikan sudah mengirimkan surat resmi berupa permohonan penanganan sampah liar dengan Penegak Perda dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi,” kata R. Sopyan kepada awak media.
Perbuatan itu, tambah R. Sopyan merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan di Garis Sempadan Sungai (GSS). Dan itu masuk dalam tindak pidana kejahatan terhadap lingkungan.
“Ada ancamannya itu, berupa denda Rp50.000.000 dan hukuman kurungan selama 6 bulan sesuai Perda yang berlaku di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi, tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (Hasrul/Jhon)