UPTD Wilayah III Kabupaten Bekasi Sidak Lapak Buang Sampah ke Kali CBL

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Lapak Sampah Domestik

Foto: Lokasi Lapak Sampah Domestik

BERITA BEKASI – Pengawas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turun ke lokasi lapak pengelola sampah domestik, Rabu (10/5/2023).

Selanjutnya, pada siang menjelang sore dihari yang sama, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, langsung bergerak ke lokasi yang menjadi keluhan warga dan sempat ramai beredar di media.

“Proses ketika ada aduan masuk, kita cek lokasi atau ke lapangan. Lantas kita buat surat pemanggilan terhadap pengelola sampah tersebut,” kata Widi singkat, Bagian Pengaduan Satpol PP, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu angkat bicara, terkait lapak illegal yang membuang sampah sembarangan ke Sungai yang merupakan kejahatan terhadap lingkungan.

“Saya pastikan sudah mengirimkan surat resmi berupa permohonan penanganan sampah liar dengan Penegak Perda dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi,” kata R. Sopyan kepada awak media.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Perbuatan itu, tambah R. Sopyan merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan di Garis Sempadan Sungai (GSS). Dan itu masuk dalam tindak pidana kejahatan terhadap lingkungan.

“Ada ancamannya itu, berupa denda Rp50.000.000 dan hukuman kurungan selama 6 bulan sesuai Perda yang berlaku di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi, tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (Hasrul/Jhon)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB