BERITA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan politisi baru harus membaca lagi tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait kasus staycation.
Hal itu, dikatakan Nyumarno menanggapi isu kasus buruh perempuan yang mendapat perlakuan dugaan kekerasan seksual secara non fisik pada 30 April 2023 lalu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Nyumarno, langkahnya itu ada yang menganggap sebagai kepentingan politik dan sekedar mencari panggung atau sensasi yang ditujukan oleh oknum politisi kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin saya dampingi pelaporan, kemudian ada politisi ngak tahu dari Partai apa itu yang kemudian menyebut pencitraan atau mohon maaf Pansos,” terang Nyumarno kepada Matafakta.com, Kamis (11/5/2023).
Tolong dong baca, sambung Nyumarno aturan Tata Tertib DPRD, karena mungkin Anggota Dewan baru belum tahu atau memahami aturan Tata Tertib DPRD, tentang bidang kerja dan mitra.
“Bisa jadi, karena Anggota Dewan baru mungkin belum tahu Tata Tertib DPRD, tentang bidang kerja dan mitra kerja,” tegas Nyumarno usai mengawal pengajuan Bacaleg di KPUD Kabupaten Bekasi.
Dirinya menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, bidang mitra kerjanya adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Saya, Nyumarno, Fraksi PDIP, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, sudah jelas bidang mitra kerja saya adalah Disnaker dan DP3A,” ulasnya.
Sekali lagi, tambah Nyumarno, DP3A itu adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kalau masalahnya ketenagakerjaan, kalau masalahnya tentang perlindungan perempuan sudah otomatis menjadi tugasnya.
“Jadi, saya sarankan Dewan itu belajar lagi. Ya, tentang ketentuan perundangan dan membaca tata tertib DPRD,” pungkas Nyumarno. (Mul)