Di Isukan Cari Panggung di Kasus Staycation, Nyumarno Sarankan Politisi Baru Baca Tatib DPRD

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

BERITA BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan politisi baru harus membaca lagi tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait kasus staycation.

Hal itu, dikatakan Nyumarno menanggapi isu kasus buruh perempuan yang mendapat perlakuan dugaan kekerasan seksual secara non fisik pada 30 April 2023 lalu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, kata Nyumarno, langkahnya itu ada yang menganggap sebagai kepentingan politik dan sekedar mencari panggung atau sensasi yang ditujukan oleh oknum politisi kepada dirinya.

“Kemarin saya dampingi pelaporan, kemudian ada politisi ngak tahu dari Partai apa itu yang kemudian menyebut pencitraan atau mohon maaf Pansos,” terang Nyumarno kepada Matafakta.com, Kamis (11/5/2023).

Tolong dong baca, sambung Nyumarno aturan Tata Tertib DPRD, karena mungkin Anggota Dewan baru belum tahu atau memahami aturan Tata Tertib DPRD, tentang bidang kerja dan mitra.

“Bisa jadi, karena Anggota Dewan baru mungkin belum tahu Tata Tertib DPRD, tentang bidang kerja dan mitra kerja,” tegas Nyumarno usai mengawal pengajuan Bacaleg di KPUD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dirinya menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, bidang mitra kerjanya adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Saya, Nyumarno, Fraksi PDIP, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, sudah jelas bidang mitra kerja saya adalah Disnaker dan DP3A,” ulasnya.

Sekali lagi, tambah Nyumarno, DP3A itu adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kalau masalahnya ketenagakerjaan, kalau masalahnya tentang perlindungan perempuan sudah otomatis menjadi tugasnya.

“Jadi, saya sarankan Dewan itu belajar lagi. Ya, tentang ketentuan perundangan dan membaca tata tertib DPRD,” pungkas Nyumarno. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB