BERITA JAKARTA – Terdakwa pengrusakan terhadap barang atau tembok yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang diklaim milik Chandra Gunawan.
Buntut perobohan tembok itu, Julio dan dua pengacaranya, Yusni Harefa, SH dan Iming Tesalonika, SH terpaksa harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketiga terdakwa disidang dengan berkas perkara terpisah yakni, Yusni Harefa dengan No.155/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara, Julio dengan No.156/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara dan terdakwa Iming Tesalonika dengan No.182/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga terdakwa, telah dituntut selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan dan Subhan di PN Jakarta Utara, Rabu 3 Mei 2023, melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Pelapor Kaget Ketiga Terdakwa Penahanannya Ditangguhkan
Emilia selaku anak dari pelapor kaget dengan terkabulnya permohonan penangguhan penahanan Yusni dan kawan-kawan oleh Mejelis Hkim. Pasalnya, para terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Utara tidak kooperatif.
“Kaget juga dengarnya penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Padahal sebelumnya tidak kooperatif, sehingga harus dijemput paksa oleh penyidik,” ungkapnya kepada awak media, Senin (9/5/2023).
Sekarang, kata Emilla, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan yakni, Aloysius Prihartono Bayuaji selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Yuli Efendi dan Harto Pancono mengabulkan permohonan terdakwa Yusni.
“Alasannya, selain tidak hilangkan barang bukti, terdakwa juga sebagai tulang punggung menghidupi keluarganya,” ujar Emilla mengutif keterangan Humas PN Jakarta Utara, Maryono sambil Emilla menambahkan waktu bertindak terdakwa tidak berpikir begitu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap terdakwa yang ditahan boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Biasanya alasan yang sering dikabulkan antara lain sakit parah yang memerlukan perawatan intens dari dokter atau Rumah Sakit dan pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga,” terang Fickar.
Namun kata Fickar, sebaiknya untuk sejumlah perkara pidana yang berat tidak dilakukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa melaksanakan penuh hukumannya.
Fickar pun tak membantah bahwa dalam praktek peradilan seringkali penangguhan menyebabkan terpidana hanya menjalankan hukuman yang singkat. Bahkan sama sekali tidak menjalankan hukumannya akibat dari proses pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang lama.
Prinsipnya kata Fickar, peradilan harus cepat, sederhana dan murah. Namun hal yang seringkali menghambatnya adalah tidak efektifnya aturan tentang pecepatan itu.
“Sebenarnya KUHAP sudah mengatur itu semua. Hanya saja seringkali konsistensi dari para pelaksananya yang membuat sidang berlarut-larut, menyita waktu yang cukup lama,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan tidak berkomentar banyak atas permohonan penangguhan penahanan. JPU Doni mengatakan hannya melaksanakan putusan Majelis Hakim.
“Jaksa itu melaksanakan putusan dan penetapan. Menindaklanjuti seperti itu,” pungkas JPU Doni singkat saat dihubungi awak media. (Dewi)