Ketum PAPI: Advokat Salah Satu Kunci Penegakan Hukum di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 7 Mei 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leo Detri, SH, MH, Alvin Lim, SH, MH dan Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH.

Foto: Leo Detri, SH, MH, Alvin Lim, SH, MH dan Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Advokat adalah salah satu dari 4 Pilar penegakan hukum di Indonesia. Advokat yang baik dapat membantu masyarakat memperoleh keadilan. Sedangkan oknum Advokat dapat merusak citra Advokat, karena berpotensi mencelakakan kehidupan masyarakat.

Untuk menjadi dan mengarahkan Advokat menjadi baik sangat diperlukan peran perkumpulan dan Organisasi Advokat yang berintergritas dan profesional.

PAPI sebagai Perkumpulan Ahli dan Profesional Indonesia, melalui Ketua Umumnya, Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH menyampaikan, komitmen PAPI dalam membina dan mengembangkan kemampuan anggota PAPI yang ada.

“Semua anggota yang resmi terdaftar di PAPI dan membayar biaya keanggotaan tahunan akan mendapatkan fasilitas dan pelatihan oleh PAPI. Biaya keanggotaan diperlukan untuk pengembangan PAPI,” kata Rizky, Minggu (7/5/2023).

Melalui kontribusi para anggotanya maka PAPI akan dapat menjalankan program baik pelatihan maupun pemgembangan. Bagi para anggota PAPI yang sah dan resmi, syarat utama adalah mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan.

“Memberikan data dan informasi pribadi serta keahlian, bukti bayar membership dan kepada anggota yang diterima akan memperoleh KTA dan surat penerimaan resmi yang ditandatangani Sekjen PAPI,” ujar Rizky.

Layaknya organisasi lain, PAPI tidak menyangkal bahwa tentunya ada oknum yang mengaku anggota PAPI dengan menerbitkan Kartu PAPI yang tidak sah dan tidak di akui oleh PAPI.

“Untuk memastikan keanggotaan bisa hubungi PAPI langsung, namun biasanya sebagai bukti ke anggotaan adalah adanya bukti transfer biaya keanggotaan tahunan ke rekening PAPI dan surat resmi penerimaan sebagai anggota PAPI,” jelasnya.

“Kalau kartu atau KTA sering banyak bisa buat di pinggir jalan, bukan merupakan bukti keanggotaan, karena bisa saja di buat dan dicetak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak terdaftar di data PAPI,” tambahnya.

PAPI kedepannya akan mengembangkan keanggotaannya dan meningkatkan kualitas para anggotanya, bukan hanya banyak dalam jumlah tapi kualitas sumber daya manusianya. PAPI menyadari dengan kondisi multi bar, perkumpulan menjadi tolak ukur majunya profesi Advokat.

Selain Advokat, PAPI juga ada anggota saksi ahli dan dosen-dosen yang nantinya akan menjadi ahli di Persidangan, sehingga PAPI bisa meniadi perkumpulan yang membantu dan menunjang kinerja para advokat dan penegak hukum.

PAPI membuka pintu bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota bisa menghubungi PAPI dan mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan surat persetujuan penerimaan anggota setelah membayar biaya keanggotaan tahunan ke rekening Perkumpulan PAPI.

“Biaya tahunan wajib ditransfer ke rekening perkumpulan PAPI dan tidak diperkenankan secara cash atau tunai dan di berikan ke pribadi pengurus karena dipergunakan untuk kepentingan perkumpulan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB