Laporan Dugaan Etik Badan Adhoc Dijalankan Sesuai Mekanisme dan Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor KPU Kota Bekasi

Foto: Kantor KPU Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Menyikapi adanya tudingan terkait dugaan pemotongan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) disalah satu Kelurahan yang ada di Kota Bekasi oleh Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril direspon Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.

Itikad untuk tabayun serta meminta penjelasan dari Yusril pun dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dengan memanggil yang bersangkutan pada Jumat 28 April 2023 lalu.

“Kehadiran Yusril di KPU Kota Bekasi adalah atas undangan kami untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan adanya pemotongan honor Pantarlih yang dilontarkan dirinya pada pertengahan April kemarin,” ucap wanita berkacamata ini dengan lugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nurul, sebagai institusi penyelenggara Pemilu, KPU Kota Bekasi memiliki prosedural dalam menindaklanjuti laporan. Dirinya meminta yang bersangkutan jangan terlalu berpolemik dalam menyikapi persoalan sehingga menimbulkan adanya asumsi yang keliru.

“Laporan yang kami terima dari saudara Yusril sedang kami proses. Ada prosedur yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada di KPU,” tegas Nurul.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Adanya pernyataan dari yang bersangkutan bahwa kami tidak menggubris laporannya, hal tersebut kata Nurul muatannya sangat tendensius dan tidak berdasar.

“Kami sangat paham, tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Silahkan saja berspekulasi. Yang jelas kami bekerja dalam koridor regulasi, tidak atas dasar asumsi,” tukasnya lagi.

Sementara itu, terkait tudingan Yusril yang mengarah kepada persoalan anak pejabat dan lain sebagainya. Hal tersebut, sambung Nurul persoalan itu tidak menjadi concern kami dan tidak ada keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggungjawab KPU serta badan adhoc dibawahnya.

“Kami sedang dalam pelaksanaan Pemilu yang sangat menguras energi. Kami bekerja dengan hari Kalender, tidak dibatasi jam kerja normal. Saya minta semua pihak menghargai kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh Badan Adhoc kami,” beber Nurul agar meminta kepada semua pihak sama-sama bekerja fokus dalam mensukseskan perhelatan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Masih menurut Nurul, teman-teman PPK dan PPS sudah bekerja keras memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal. Sebagai komitmen terhadap integritas penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi, dirinya membuka lebar masukan serta tidak menutup mata terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran etika kepada Badan Adhock yang sedang ditudingkan kepada sebagian mereka.

“Asal motifnya sama-sama kita memperbaiki proses keberlangsungannya tahapan Pemilu tahun 2024. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan tidak anti kritik, namun sampaikan dengan solusi juga bukan sekedar melempar isu yang indikasinya asumsi,” ulasnya.

Perlu juga sebagai bahan informasi bahwa untuk proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kata Nurul KPU Kota Bekasi memiliki mekanisme internal dengan tetap berpatokan terhadap regulasi kepemiluan.

“Oleh karena itu, kami jalankan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal berdasarkan laporan yang sudah masuk,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB