JPU Dakwa Trio Penikmat Dana Proyek PT. PGAS Solution di Pengadilan Tipikor Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Ketiga Terdakwa

Suasana Persidangan Ketiga Terdakwa

BERITA JAKARTA – Trio terdakwa korupsi penyalahgunaan dana proyek PT. Pertamina EP yang dilakukan PT. HAS Sambilawang sejak 2018 hingga 2020 yakni, Bambang Indarno Siswandi, Agus Pancabayu Setiawan dan Nurlia sebesar Rp37,7 miliar.

Ketiganya, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/4/2023).

Dalam keterangan persnya, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, para terduga pelaku korupsi didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian atas dakwaan JPU, terdakwa Agus Pancabayu Setiawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Perkara ini berawal pada Desember 2018 PT. Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

PT. HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor: 368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018.

Selanjutnya, karena PT. HAS Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan, sehingga PT. HAS Sambilawang melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp37.781.500.000,00.

Selanjutnya, dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246 kepada terdakwa, Bambang Indarno Siswandi namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yakni terdakwa Agus Pancabayu Setiawan dan terdakwa Nurlia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB