LQ Indonesia Law Firm: Waspada Pengacara Bodong Berkeliaran

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Masyarakat Waspada Akan Bahaya Pengacara Bodong”

BERITA JAKARTA – Fenomena maraknya penyimpangan hukum berdampak langsung pada penyimpangan proses pelantikan dan pengangkatan Advokat. Alhasil, kini Indonesia banyak berjamuran Advokat Bodong mencari mangsa. Bagaimana dan apakah syarat resmi menjadi Advokat di Indonesia?

Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm memperingatkan masyarakat akan bahaya laten maraknya Advokat Bodong di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sebut bodong apabila ada oknum mengaku Advokat, tapi tidak mengikuti syarat dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Bambang kepada awak media, Jumat (21/4/2023).

Dikatakan Bambang, Pasal 3 dan 4, Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat dengan jelas memberikan definisi dan syarat Advokat, antara lain Ijazah Sarjana Hukum, 2 tahun magang, lulus ujian Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi (PT).

Bambang memberikan contoh nyata dan gamblang, beberapa oknum Advokat Bodong yang merajalela di Indonesia. Pertama adalah Natalia Rusli yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) seorang terlapor penipuan skema ponzi investasi bodong.

“Ijazah Natalia Rusli diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar UU Diknas. Apalagi ketika beracara dan meminta Lawyer fee, Natalia Rusli belum disumpah Advokat. Al-hasil banyak korban melapor ke kepolisian sehingga Natalia Rusli menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Bambang juga mengungkapkan, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang dicurigai sebagai pengacara bodong, bukan hanya Natalia Rusli tetapi ada pula bernama Juristo. Juristo di media miliknya sendiri mengaku sebagai Advokat dari FERRARI, Sarjana Hukum (SH) dan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari.

“Tapi, ketika LQ Indonesia Law Firm memverifikasi ke Dikti, ternyata Juristo baru semester 5 di STIH Gunung Jati. Lalu surat yang kami kirimkan ke FERARI permintaan klarifikasi di balas oleh FERARI sebagai Organisasi Advokat bahwa Juristo bukan Advokat di FERRARI. Hal ini bertolak belakang dari pengakuan Juristo di media,” jelasnya.

Penelusuran LQ Indonesia Law Firm bahwa diduga STIH Gunung Jati mengeluarkan Surat Keterangan Lulus padahal kenyataannya di Pangkalan Data DIKTI belum lulus. Hal ini sedang ditelusuri dan bila terbukti, LQ Indonesia Law Firm tidak akan segan mempidanakan dengan Pasal 266 KUHP yaitu membuat dan mengunakan surat dengan keterangan palsu.

“Kami sedang mengklarifikasi STIH apakah Juristo termasuk oknum yang menerima surat keterangan lulus padahal kenyataannya belum lulus? Namun, dari surat keterangan FERRARI, jelas Juristo berbohong tentang dirinya yang mengaku sebagai Advokat,” ulas Bambang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Pertama Juristo belum mempunyai Ijazah Sarjana Hukum, jelas di Pasal 3 UU Advokat syarat Advokat adalah Ijazah Sarjana Hukum bukan surat keterangan lulus. Jadi bagi masyarakat yang pernah memberikan kuasa ke Juristo atau oknum pengacara bodong lainnya bisa segera melapor ke LQ Indonesia Law Firm agar dapat ditindaklanjuti.

“Ciri-ciri pengacara bodong semacam Juristo ini adalah tidak bisa beracara di depan Pengadilan atau persidangan, mereka bisa disebut markus, atau calo kasus saja. Hindari mengunakan pengacara bodong, karena bukannya masalah selesai malah nanti nambah masalah,” ucap Bambang mengingatkan.

Baik Natalia Rusli dengan Firma hukum Master Trust dan Rumah Keadilan atau Juristo yang mengaku sebagai Pendiri Firma Hukum Presisi One, wajib dihindari. Dan kami himbau STIH untuk tidak mengeluarkan surat Keterangan dengan data dan informasi palsu.

“Kepada para Organisasi Advokat untuk berhati-hati dan senantiasa mengecek keabsahan dokumen dan legalitas para calon Advokat sebelum di sumpah dan di lantik. Agar bisa terjaga marwah profesi Advokat Indonesia,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB