Maxi Mokoginta Mangkir Panggilan Penyidik, Kuasa Korban: Lagu Lama Kaset Kusut

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Prof Ing Mokoginta, Franziska (Tengah) dan Jaka Maulana (Kanan)

Foto: Korban Prof Ing Mokoginta, Franziska (Tengah) dan Jaka Maulana (Kanan)

BERITA JAKARTA – Salah satu terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penguasaan lahan tanpa hak tanah Gogagoman, Kota Kotamobagu yang sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, Maxi Mokoginta, dikabarkan mangkir dari panggilan Penyidik.

“Infonya yang bersangkutan mengaku sedang dalam kondisi sakit dan meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilakukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara,” terang Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Korban seusai menyambangi Dittipidum Mabes Polri belum lama ini.

Jaka menyampaikan kepada awak media, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Penyidik bahwa agenda pemeriksaan terlapor atas nama Maxi Mokoginta yang sedianya dilaksanakan pada Senin lalu, belum juga bisa dilakukan. Karena Maxi menyampaikan surat penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar (tidak hadir), infonya begitu. Yang bersangkutan bahkan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di wilayah Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Jaka mengingatkan kepada penyidik agar tidak begitu saja menerima alasan yang disampaikan terlapor. Menurutnya, alasan sedang sakit adalah alasan yang lazim digunakan oleh seseorang yang berstatus terlapor, semata-mata guna menghindari proses pemeriksaan.

“Kalau mau ngomong soal kondisi kesehatan, klien kami juga bukan yang sedang dalam kondisi baik-baik aja, kok. Tapi kan meski pun begitu, klien kami tetap kooperatif bahkan waktu perkara ini masih ditangani Polda Sulut kemarin, klien kami tetap hadir ke Manado guna menghadiri panggilan pemeriksaan. Jadi kami harap penyidik bisa melihat ini sebagai sebuah indikasi iktikad yang tidak baik dari mereka. Buat kami itu sih lagu lama kaset kusut. Bilang aja takut,” sindirnya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi yang juga merupakan Kuasa Hukum Sientje Mokoginta dan kawan-kawan, mendesak pihak Kepolisian, dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri untuk segera melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan tidak segan menggunakan upaya paksa apabila ternyata mereka tidak kooperatif.

“Kami pikir prosedurnya kan jelas, ya. Diatur di dalam KUHAP sebagai hukum acara. Dalam hal ternyata saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka penyidik bisa menggunakan upaya paksa terhadap saksi untuk dibawa guna dimintai keterangan. Dan tindakan tegas semacam ini yang kami harapkan dari penyidik,” kata Siska.

Siska mengkhawatirkan, apabila ternyata nanti penyidik menuruti permintaan pihak Maxi Mokoginta untuk diperiksa di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, maka hal ini akan menimbulkan kecurigaan bahkan preseden yang kurang baik bagi integritas penyidik.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Bareskrim ini buat kami benteng dan harapan terakhir dalam penanganan perkara yang sudah berlarut-larut hingga memasuki tahun keenam ini. Kalo kemarin kami dengar ada dugaan perlakuan istimewa terhadap para terlapor di Polda Sulut, ya kami tutup mata aja, lah. Tapi sekarang ini kan perkaranya di Bareskrim, kami yakin penyidik akan profesional dan tegas,” imbuh Siska.

Untuk itu, baik Jaka mau pun Siska berharap agar pemeriksaan terhadap Maxi Mokoginta dan Stella Mokoginta tetap dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak keluarga dari klien kami yang saat ini masih bertempat tinggal di Kota Kotamobagu, kabar terakhir yang kami dapat, terlapor masih menjalankan aktivitas seperti biasa kok, jadi menurut kami, engga perlu diperlakukan dengan istimewa. Maxi Mokoginta atau Stella Mokoginta sekali pun, harus diperiksa di Bareskrim, dengan atau tanpa upaya paksa,” pungkas Siska. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB