Jampidum Bungkam, Kasus Bos PT. Kalpataru Tak Kunjung ke Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidum, Fadil Jumhana

Foto: Jampidum, Fadil Jumhana

BERITA JAKARTA – Kasus penipuan dengan tersangka Ir. Burhanuddin elaku Komisaris Utama PT. Kalpataru atau PT. Mahakam Sawit Plantation Group (MSPG), bersama Muhammad Ali (Komisaris), sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak dua bulan lalu.

Namun hingga kini, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), tak kunjung melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan surat serah terima berkas perkara dan barang bukti, Jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada 16 Februari 2022 yang diserahkan dua penyidik Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara dan tersangka langsung diterima Jaksa, Abdul Sangadji, Jaksa Fungsional pada Jampidum Kejagung. Serah terima berkas perkara dan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan dengan disaksikan Jaksa Afiyanito dan Arnold Sinaga.

Dua tersangka ini, dilaporkan pelapor bernama Freddy Tjandra atas dugaan kasus penipuan yang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Bertele-bertelenya dan tak kunjung dilimpahkannya ke Pengadilan diduga Jaksa main mata dengan tersangka. Jaksa beralasan, hingga saat ini tersangka akan berdamai.

Saat perkara Burhanuddin dan Muhammad Ali ini dikonfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku, masih akan mempelajari dan menelusuri ke Jampidum.

“Kami telusuri dulu ya, nanti diinfokan lagi,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (14/4/2023) di Jakarta.

Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana saat dikonfirmasi soal dugaan adanya ‘main mata’ Jaksa ini memilih bungkam. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan awak media hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) pada Jampidum Kejagung, Bambang Gunawan saat dimintai komentarnya juga malah menghindar dari awak media.

Saat ditemui di Kejagung, Bambang langsung kabur dan masuk ke dalam mobil dinasnya, tanpa memberikan tanggapan apapun atas kejanggalan perkara yang sedang ditangani anak buahnya.

Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT. Wika Beton dan PT. Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT. Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT. Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Namun saat pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur. Dan hingga kini dia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru).

Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.

Diduga, molornya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan ini terkait dengan upaya Burhanuddin yang akan mengajukan Bebas Bersyarat (PB) atas vonis perkara sebelumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB