Double Job Soni Sumarsono di Pemkot dan Pemkab Bekasi Disoal

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soni Sumarsono

Foto: Soni Sumarsono

BERITA BEKASI – Dua jabatan yang sama dengan job yang sama dibayar dari APBD baik Kota maupun Kabupaten Bekasi. Dengan latar belakang segambreng dan mentereng di bidangnya, kinerja Soni Sumarsono masih dipertanyakan.

Contoh terakhir saat Soni mengomentari persoalan banjir di Kota Bekasi yang dimuat di beberapa media lokal. Soni menyatakan bahwa banjir yang terjadi di Kota Bekasi disebabkan banyaknya bangunan liar (Bangli).

Pernyataan tersebut pun menuai reaksi dari masyarakat bahkan jadi candaan di grup-grup whatsapp. Pasalnya, fakta yang ada hampir di semua titik banjir di Kota Bekasi tidak ada bangli. Penyebab banjir pun rata-rata karena persoalan drainase dan sampah.

‘Double Job’ yang dijabat Soni Sumarsono di 2 wilayah memang belum ada aturan yang mengaturnya. Namun secara etika publik patut dipertanyakan.

Presidium Marhaen Indonesia 98, Ricky Tambunan bahwa dua APBD dari dua wilayah berbeda untuk pekerjaan yang sama tentunya menimbulkan penafsiran lain dari masyarakat khususnya Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Pj Bupati dan Plt Walikota Bekasi telah melakukan penggajian dari anggaran daerah terhadap Soni Sumarsono, dengan jabatan rangkap di daerah tingkat 2  berbeda di Kota dan Kabupaten Bekasi,” jelasnya, Rabu (13/4/2023).

“Kedua pejabat itu (Pj Bupati Bekasi dan Plt Wali Kota Bekasi) juga dapat dipersalahkan mengangkat seorang dalam jabatan rangkap, sebagai tenaga ahli. Ini tindakan konyol,  seperti tidak ada yang lain?,” sambungnya.

Ricky juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai atasan Bupati dan Walikota sebaiknya memberikan teguran keras.

“Apa hebatnya keistimewaan Soni Sumarsono diberikan fasilitas seperti ini?. Balas jasa apa mereka,” pungkasnya.

Berikut profle Soni Sumarsono

Dr. Soni Sumarsono, M.D.M. merupakan salah satu mantan pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri. merupakan lulusan dari Universitas Gajah Mada.

Pria kelahiran 22 Februari 1959 itu pernah menjabat sebagai Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pada tahun 2018 Soni Sumarsono pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Dari 9 April 2018 – 5 September 2018

Soni juga pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016-12 Februari 2017 menggantikan Ahok. Lalu diangkat lagi menjadi Plt Gubernur DKI pada  7 Maret 2017 – 15 April 2017. Selain itu pernah menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara untuk masa jabatan 20 September 2015 – 11 Februari 2016.

PENDIDIKAN

S1, Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

S2, Manajemen Pembangunan The Asian Institute of Management (AIM), Filipina

S3, Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

KARIER

Pegawai Negeri Sipil, Departmen Dalam Negeri

Direktur Keserasian Pembangunan Daerah

Direktur Pengembangan Wilayah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bangda Kementerian Dalam Negeri

Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Direktorat Jenderal PMD Kemdagri

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (BNPP)

Plt Gubernur Sulawesi Utara (2015)

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (2015)

Pit Gubernur DKI Jakarta (2016)

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono masuk dalam Yayasan dari Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) untuk menghasilkan calon abdi negara yang profesional.

Soni Sumarsono juga pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB