Asik…..!!!, THR dan Gaji ke-14 PNS Pemerintah Kota Bekasi Segera Cair

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kabar bahagia pada pekan ini, sebab anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan segera cair.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2023, tentang teknis pemberitaan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2023.

Pemerintah Kota Kota Bekasi sudah menyiapkan anggaran THR gaji ke-14 sebesar Rp46,1 miliar untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp34,4 miliar atau 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, sudah bisa proses usulan Surat Permohonan Mencairkan (SPM) sejak tanggal 10 April THR gaji,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Darsono, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

“Asumsi untuk THR gaji ke-14 PNS dan P3K terdiri atas besaran dengan jumlah Rp46,1 miliar dan THR TPP Rp34,4 miliar,” tambah Darsono.

Untuk membayar THR ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Ramadan tahun 2023. Nantinya akan ada yang dinamakan gaji ke-13 yang nantinya akan dibayarkan pada bulan Juni atau bertepatan kenaikan sekolah anak.

Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa ASN akan mendapat komponen yang sama seperti tahun sebelumnya pada THR tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Aturan dan komponen THR ASN tahun 2023 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang THR dan Gaji ke-14 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Diantaranya yaitu Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah dengan Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Tercatat hingga Maret 2022, jumlah pegawai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 9.163 ASN. Sedangkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 913 pegawai. (Dhendi)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB