BERITA BEKASI – Sekian lama bersabar warga Kampung Bekasi Kaum, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, H. Burhanuddin, bakal menuntut haknya atas tanah seluas 2000 meter yang berlokasi di Jalan Underpass, Bekasi Timur.
Kepada Matafakta.com, H. Burhanuddin mengungkapkan, tanah seluas 2000 meter yang terletak di Jalan Raya Underpass Bekasi Timur tersebut adalah hasil keringatnya bagian dari hasil mengurus kepemilikan lahan milik Deggol Demin Bin Sarim seluas 14 hektar tahun 2003 silam.
“Jadi, lahan seluas 2000 meter tersebut adalah mutlak hak saya hasil memodali sekaligus mengurus tanah kepemilikan Deggol Demin Bin Sarim yang kini telah dijual secara diam-diam oleh SN yang tadinya berjalan bersama,” terangnya, Rabu (12/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kepengurusan, sambung H. Burhanuddin, SN tidak pernah berperan melainkan dirinya sendiri sebagai pemodal sekaligus pengurus langsung kepemilikan lahan seluas 14 ribu meter milik Deggol Demin Bin Sarim tersebut.
“Setelah saya selesai mengurus, saya mendapatkan jatah tanah seluas 1.150 meter. Sementara SN mendapatkan tanah seluas 850 meter. Namun pertengahan jalan SN selalu butuh uang, sehingga jatahnya 850 meter dijual ke saya, sehingga saya memiliki 2000 meter,” jelasnya.
H. Burhanuddin juga menjelaskan cerita Akte Jual Beli (AJB) No.051/Bekasi Timur/2007 itu dipegang SN, karena lahan seluas 2000 meter tersebut memang sempat niat akan dijual dan SN beralasan mau menawarkan lokasi lahan tersebut.
“Ternyata lahan tersebut diam-diam sudah dijual SN tanpa memberitahukan saya. Dulu kuliner Saung Underpass dan sekarang depannya ada Indomart. Saya sudah ajak secara kekeluargaan, namun SN selalu menghindar,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah H. Burhanuddin, usai Hari Raya Idul Fitri 2023 ini, dirinya sudah menyerahkan persoalan melalui tim yang bakal menerima kuasanya untuk segera bergerak menyelesaikan haknya atas tanah 2000 meter tersebut.
“Habis lebaran ini saya serahkan kepada tim nantinya yang akan mengurus hak saya. Semua bukti-bukti lengkap termasuk kwitansi. Ya, kalau secara kekeluargaan ngak bisa ya kita tempuh secara hukum,” pungkasnya. (Indra)