BERITA JAKARTA – Pasca pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar teranyar ia kini mengikuti Pendidikan di Lemhanas Angkatan XXIV.
Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Brigjen Endar harus mencabut laporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya,” ucap Hasanuddin kepada Matafakta.com, Selasa (11/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Hasanuddin mengatakan, Dewas KPK harus menghentikan pengaduan Brigjen Endar, karena pendidikan tersebut.
Sebab keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhanas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.
“Artinya yang bersangkutan secara de fakto dan secara administratif menerima semua keputusan pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini,” imbuhnya.
Hasanuddin menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima.
Namun, tambah Hasanuddin, dilematis atas Perintah Penugasan Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.
“Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,” tutup Hasanuddin. (Sofyan)