BERITA JAKARTA – Buntut dari dugaan “menggantung” penyidikan dua perkara korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham maupun kasus penimbunan migor oleh PT. AMJ Cs oleh penyidik Kejati Jakarta, LSM MAKI pun berencana akan mendaftarkan gugatan pra peradilan usai Idul Fitri tahun ini.
“Setelah Idul Fitri kami akan mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jakarta,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (9/4/2023).
Dijelaskannya, tujuan gugatan pra peradilan yaitu untuk memaksa Kejati DKI Jakarta menuntaskan penanganan perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memaksa Kejati DKI Jakarta guna mentuntaskan penanganan perkaranya,” jelas Boyamin.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat ditanya soal rencana MAKI akan menggugat lembaganya dia hanya menjawab, “Tengkiu infonya,” ujar Setiawan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal segera mengajukan pra peradilan terhadap dua perkara sekaligus kepada pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.
“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu 8 Maret 2023 kemarin.
Adapun dua perkara pidana yang bakal di praperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenkumham yang hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.
Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.
Perkara kedua disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM. (Sofyan)