Penundaan Penyidikan Korupsi, Usai Idul Fitri MAKI Bakal Prapid Kejati DKI

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Buntut dari dugaan “menggantung” penyidikan dua perkara korupsi yakni gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham maupun kasus penimbunan migor oleh PT. AMJ Cs oleh penyidik Kejati Jakarta, LSM MAKI pun berencana akan mendaftarkan gugatan pra peradilan usai Idul Fitri tahun ini.

“Setelah Idul Fitri kami akan mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan terhadap Kejati Jakarta,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (9/4/2023).

Dijelaskannya, tujuan gugatan pra peradilan yaitu untuk memaksa Kejati DKI Jakarta menuntaskan penanganan perkara korupsi.

“Untuk memaksa Kejati DKI Jakarta guna mentuntaskan penanganan perkaranya,” jelas Boyamin.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Setiawan Budi Cahyono saat ditanya soal rencana MAKI akan menggugat lembaganya dia hanya menjawab, “Tengkiu infonya,” ujar Setiawan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana bakal segera mengajukan pra peradilan terhadap dua perkara sekaligus kepada pihak Kejati Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan mempersiapan gugatan praperadilan atas mangkraknya dua perkara ini,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu 8 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Adapun dua perkara pidana yang bakal di praperadilkan, pertama adalah dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemenkumham yang hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Padahal penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta menyebut telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kemenkumham 2020-2021.

Perkara kedua disinyalir mandek yakni dugaan korupsi ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022 PT. AMJ bersama-sama dengan PT. NLT dan PT. PDM. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB