Menantikan Komitmen Jaksa Agung Soal Dugaan “Menunda” Perkara Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 8 April 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar membuktikan komitmennya untuk memberikan sanksi pemidanaan kepada oknum Jaksa Kejati Jakarta yang ditengarai “menunda” penanganan dua perkara korupsi.

“(Supaya) dipecat dan diadili (para oknum jaksa) yang telah melakukan korupsi melalui pengaburan perkara,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Sabtu (8/4/2023).

Sebagai informasi LSM MAKI dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Kejati Jakarta, terkait dugaan menggantung perkara gratifikasi dan pemerasan di Kemenkumham serta kasus pidana minyak goreng PT. AMJ Cs selama 1 tahun.

Fickar mengatakan bahwa pengaburan kasus pidana saat ini sudah bukan zamannya lagi demi kepentingan pribadi oknum jaksa, sebab zaman sudah terbuka.

“Ya sudah tidak zamannya lagi para oknum jaksa mengolah perkara untuk kepentingan ekonominya pribadi, sebab zaman sudah terbuka,” ujarnya.

Sehingga katanya, jika oknum jaksa Kejati Jakarta terbukti melakukan pelanggaran pidana, ia meminta pimpinan tertinggi Kejaksaan untuk dipecat serta diadili.

“Musti dipecat dan diadili agar menjadi pelajaran bagi penegak hukum,” tandas Fickar.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa tugas terberatnya adalah mengubah mindset jaksa dalam menjalankan tugas. Profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, jelas Burhanuddin, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan zero toleran pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.

“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” pungkas Burhanuddin dalam keterangan, Senin 16 Januari 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB