BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka SM beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Penyerahan tahap dua tersangka SM beserta barang bukti tersebut, terkait perkara tindak pidana perpajakan,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Kamis (6/4/2023).
Ginting mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka SM diduga telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3.221.280.951,00,” ucap Ginting.
Dituturkan Ginting, tersangka SM, bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 39A huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor: 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)