Tim JPU Kejari Jakpus Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka SM

Penyerahan Tersangka SM

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka SM beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

“Penyerahan tahap dua tersangka SM beserta barang bukti tersebut, terkait perkara tindak pidana perpajakan,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Ginting mengatakan, penyerahan tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka SM diduga telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3.221.280.951,00,” ucap Ginting.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Dituturkan Ginting, tersangka SM, bakal dijerat dengan sangkaan Pasal 39A huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor: 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor: 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB