BERITA JAKARTA – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyelidikan mengenai data dugaan tindak pidana korupsi soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Menkeu).
“Hari ini, Rabu 5 April 2023, kami, Siaga 98 telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Matafakta.com, Rabu (5/4/2023).
Permohonan itu, sambung Hasanuddin, disampaikan melalui Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, klasifikasi terkait Pengaduan Masyarakat. Lampiran: 1 dokumen flasdisk perihal:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia”
Dikatakan Hasanuddin, transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan).
“Sehingga menjadi terang benderang peristiwanya. Khususnya terkait dugaan keterlibatan penyelenggara negara di Kemenkeu yang melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” terangnya.
Dia berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menkeu, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan.
“Bahwa dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp35.548.999.231.280.
Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp53.821.874.839.410 dan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA).
Selain itu, tambah Hasanuddin, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp260.503.313.432.306 dengan total Rp349.874.187.504.061.
“Hal ini, perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kementerian Keuangan RI,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)