LQ Indonesia Law Firm Buka Suara Soal Pernyataan Natalia Rusli Oleh Deolipa Yumara

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumen LQ Indonesia Law Firm

Foto: Dokumen LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Agar Rekan Deolipa Cek Kebenaran Fakta Yang Disampaikan Oleh Natalia Rusli, Jangan Sampai Jadi Kebohongan Publik”

BERITA JAKARTA – Natalia Rusli terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang berfokus pada mangsa korban investasi bodong akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Natalia Rusli dalam keterangannya mengunakan Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum.

Deolipa menyampaikan beberapa hal untuk menyanggah sangkaan pidana:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Natalia Rusli diangkat oleh Organisasi Advokat Februari 2020 dan menandatangani Surat Kuasa April 2020, sehingga status Natalia Rusli sudah menjadi advokat walau belum disumpah. Juga Natalia Rusli ditugaskan oleh firma hukumnya Master Trust Law Firm untuk menangani perkara”

LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sepertinya Deolipa Yumara juga kena modus Natalia Rusli. Rekan Deolipa sebaiknya cek fakta, karena klien anda itu pintar memutarbalikan fakta dan bicara kebohongan.

“Saya sampaikan bahwa tidak benar ada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat di Bulan Februari 2020 oleh Peradin, melainkan di bulan September 2020,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono kepada Matafakta.com, Rabu (5/4/2023).

Kami, sambung Bambang, memiliki saksi yang juga diangkat sebagai advokat bersamaan dengan Natalia Rusli juga di bulan Februari 2020. Natalia Rusli belum kenal dengan Ketua Peradin, Ropaun Rambe.

“Alvin Lim yang mengenalkan Natalia Rusli ke Ropaun di Bulan Juni 2020. Juga Natalia Rusli kenal Verawati dari Alvin Lim, karena Verawati adalah mantan klien LQ Indonesia Law Firm yang di ambil oleh Natalia Rusli di Bulan Juni,” terangnya.

Dikatakan Bambang, Natalia Rusli ketemu Alvin Lim di SPKT Polda Metro Jaya (PMJ) April 2020, ketika Alvin Lim membuat Laporan Raja Sapta Oktohari (RSO) dan Natalia Rusli membuat Laporan Polisi korban KSP Indosurya Rayong.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

“Kami ada foto dokumentasinya. Lalu di Bulan Mei 2020, Alvin Lim baru kenal Verawati dan Verawati menjadi klien LQ Indonesia Law Firm,” jelasnya.

Barulah di bulan Juni 2020, Verawati bertemu dengan Natalia Rusli dikenalkan oleh Alvin Lim, karena Natalia Rusli menyampaikan kepada Alvin bahwa Natalia mendapatkan penawaran dari Juniver dan meminta agar Alvin mengenalkan korban KSP Indosurya yang mau di bayarkan.

“Jadi Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Verawati kepada Natalia Rusli di back date, sengaja dilakukan itu agar nama Verawati bisa diselipkan dalam laporan polisi yang sudah di masukkan Natalia Rusli terhadap KSP Indosurya, sehingga tidak perlu buat laporan polisi baru,” ujarnya.

“Kami ada bukti percakapan whatsapp dan dokumentasi serta saksi bahwa Alvin baru kenal Vera Mei 2020 dan Alvin mengenalkan Vera ke Natalia di bulan Juni 2020,” tambah Bambang.

Pengangkatan Advokat Tidak Sendiri Melainkan Bersama-Sama

Pengangkatan Advokat yang dilakukan Peradin tidak sendiri melainkan bersama-sama ada puluhan Advokat. Dan ada pula rekan Advokat LQ Indonesia Law Firm yang diangkat bersamaan dengan Natalia Rusli.

Pengangkatan Advokat dilakukan pagi harinya sebelum sumpah di Pengadilan Tinggi (PT), tanggal di SK pengangkatan hanyalah back date. Kami ada foto dokumentasi pengangkatan advokat tersebut.

“Jadi Natalia Rusli memberikan keterangan tidak sejujurnya, bahwa secara de facto ketika menemui Verawati, Natalia Rusli bahkan belum bergabung dengan Peradin, karena Alvin Lim lah yang mengenalkan dan membuka jalan untuk menjadi Advokat,” ucapnya.

Namun saat itu, lanjut Bambang, Alvin tidak tahu Natalia Rusli sifatnya yang suka menipu, karena baru kenal. Setelah tahu bahwa Natalia Rusli memangsa korban investasi bodong, Alvin Lim berputar arah dan melawan Natalia Rusli, karena tidak mau mencelakakan masyarakat.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

“Alvin Lim bersedia buka screenshoot whatsapp dan memberikan bukti tanggal perkenalan dengan Natalia dan Vera. Jadi keterangan yang diberikan Natalia Rusli ke Deolipa itu tidak benar,” tegasnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar Deolipa mengecek kebenaran fakta yang diberikan oleh Natalia Rusli, jangan sampai Deolipa menjadi korban modus Natalia Rusli. Mulut Natalia Rusli manis dan pandai memutarbalikkan fakta.

“Di cek dulu kebenarannya sebelum jatuh dan jadi korban. Sebagai sesama rekan Advokat kami mengingatkan agar rekan Deolipa tidak menjadi korban Natalia Rusli selanjutnya,” ulas Bambang.

Ketua LQ Indonesia Law Firm Jadi Korban Membongkar Borok Natalia Rusli

Ketua LQ Indonesia Law Firm sudah menjadi korban karena membongkar borok busuk Natalia Rusli demi menegakkan kebenaran. Juga informasi bahwa Natalia Rusli hanyalah pegawai di Master Trust Law Firm tidaklah benar. Kami ada copy dokumen dimana Natalia Rusli mengunakan rekan Advokat Hendrico sebagai nama partner di Master Trust Law Firm dan dicabut oleh Natalia Rusli.

“Ada surat bawah tangan, ditandatangani Natalia Rusli dimana Natalia mengunakan rekanan lain sebagai boneka untuk menjalankan Master Trust Law Firm, Natalia Rusli ada di belakang layar dalam semua ini,” ungkapnya.

Rekan Doelipa harap waspada, Natalia Rusli sangat berbahaya karena nampak bagus dari luar namun jika sudah tahu aslinya sangat mengerikan.

“Data dan dokumen yang kami miliki sudah kami berikan ke korban Verawati untuk membantu mengungkap kebenaran perkara,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB