Dinilai Lamban, MAKI Berencana Akan Gugat Kejati DKI ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 5 April 2023 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengaku sangat kecewa atas kinerja penyidik Kejati DKI soal penanganan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kecewa atas kelambanan,” ujar Boyamin, Selasa (4/4/2023) malam.

Untuk itu, Boyamin berencana dalam waktu dekat lembaganya akan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan terkait kelambanan maupun ketidakseriusan kerja penyidik Kejati DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami akan persiapan (gugatan hukum) atas mangkraknya perkara ini,” tandasnya singkat.

Senada dengan Boyamin, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar pun mengamini bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi oknum Kemenkumham berjalan sangat lamban.

Bahkan Fickar menganalogikan proses penyidikan yang berlangsung di Kejati DKI ibarat “sesama bus kota dilarang saling mendahului”.

“Ya memang lamban. Nampaknya ada prinsip sesama bus kota dilarang saling mendahului,” ucap Fickar.

Baca Juga :  Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Menurutnya, para penyidik di Kejati Jakarta sudah sangat paham dan mengerti akan penyelesaian kasus korupsi yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kira Kejaksaan sudah sangat paham dan mengerti (penyelesaian perkara) korupsi yang diajukan oleh ASN-ASN. Karena itu dalam penanganannya tidak mustahil muncul prinsip itu sesama bus kota tidak saling mendahului,” imbuhnya.

Sehingga Fickar, menduga faktor ini (sesama bus kota dilarang mendahului) yang menjadi penyebab macetnya penanganan korupsi dikalangan ASN.

“Karena itu yang paling tepat harus berkerjasama dengan KPK supaya faktor penghambat “relasi-relasi” ini bisa diatasi,” tandas Fickar.

Sebelumnya diberitakan, nyaris setahun proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Padahal, penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2020-2021.

Kala itu Kasipenkum Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan. Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022, diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” ujar Asyari, Jumat 17 Juni 2022 silam.

Diterangkannya, setelah peningkatan kasus ke level penyidikan, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi kasus, penambahan bukti-bukti dan menemukan tersangka.

“Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB