BERITA JAKARTA – Nyaris setahun proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hingga kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI belum juga menemukan terduga pelakunya.
Untuk diketahui Kejati DKI Jakarta menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2020-2021.
Kala itu, Kasipenkum Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan. Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022 diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” ujar Asyari, Jumat (17/6/2022) silam.
Diterangkannya, setelah peningkatan kasus ke level penyidikan, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi kasus, penambahan bukti-bukti dan menemukan tersangka.
“Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait,” terangnya.
Dijelasannya, kasus tersebut bermula dari adanya pelaporan terkait dengan korupsi dan pemerasan. Pelaporan itu berupa adanya peristiwa pidana berupa suap atau gratifikasi dan pemalakan yang didugan dilakukan oleh Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian.
Oknum itu diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyaratakan (LP) menyerahkan sejumlah uang.
“Uang tersebut dengan kompensasi janji mendapatkan promosi dan jabatan,” ungap Asyari.
Jika permintaan itu tak dipenuhi, para Kepala Rutan dan Lapas akan mendapatkan demosi. “Jika tidak menyerahkan uang, mereka akan dimutasi jabatan,” kata Asyari.
Sementara itu, Nurcahyo Junkung Madyo selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI saat dikonfirmasi Matafakta.com, Selasa 4 April 2023, belum merespon permintaan klarifikasi dimaksud. (Sofyan)