Belum Ada Tersangka, Kasi Intel Jakbar Berdalih Masih Menunggu KJPP

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, lantaran masih menunggu perhitungan dugaan kerugian negara dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspektorat.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie.

“Menurut Kasubsi Penyidikan proses saat ini menunggu penghitungan dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspekorat,” kata Lingga singkat kepada Matafakta.com, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum, terkait penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, sontak memunculkan tandatanya publik.

Sebab konon sudah tiga bulan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali, Ondo MP Purba selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.

Padahal, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat telah meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.

Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW 004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 20 Tahun 1996.

Kemudian, kata Lingga, diatasnya terbit Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah asset negara tersebut hilang.

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” jelas Lingga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Selain itu, lanjutnya, bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat, seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan.

Padahal, tambah Lingga, diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor: 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB