BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, lantaran masih menunggu perhitungan dugaan kerugian negara dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspektorat.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie.
“Menurut Kasubsi Penyidikan proses saat ini menunggu penghitungan dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspekorat,” kata Lingga singkat kepada Matafakta.com, Senin (3/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum, terkait penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, sontak memunculkan tandatanya publik.
Sebab konon sudah tiga bulan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali, Ondo MP Purba selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.
Padahal, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat telah meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.
Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW 004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 20 Tahun 1996.
Kemudian, kata Lingga, diatasnya terbit Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah asset negara tersebut hilang.
“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” jelas Lingga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Selain itu, lanjutnya, bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat, seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan.
Padahal, tambah Lingga, diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor: 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.
“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)