Belum Ada Tersangka, Kasi Intel Jakbar Berdalih Masih Menunggu KJPP

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, lantaran masih menunggu perhitungan dugaan kerugian negara dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspektorat.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie.

“Menurut Kasubsi Penyidikan proses saat ini menunggu penghitungan dari kantor Jasa Penilai Publik dan Inspekorat,” kata Lingga singkat kepada Matafakta.com, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diberitakan, belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum, terkait penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225, sontak memunculkan tandatanya publik.

Sebab konon sudah tiga bulan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali, Ondo MP Purba selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Padahal, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat telah meningkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.

Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW 004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 20 Tahun 1996.

Kemudian, kata Lingga, diatasnya terbit Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah asset negara tersebut hilang.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” jelas Lingga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Selain itu, lanjutnya, bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat, seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan.

Padahal, tambah Lingga, diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor: 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB