Tiga Bulan Penyidikan PMH, Kejari Jakbar Belum TetapkanTersangka?

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penguasaan lahan aset milik Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditanah aset ex SMP 225 sontak memunculkan tanda tanya publik.

Sebab konon sudah tiga bulan tim penyidik pidana khusus di Kejari Jakarta Barat dibawah kendali Ondo MP Purba selaku Kasi Pidsus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun entah mengapa belum ada penetapan tersangka?.

Meski demikian Matafakta.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelejend (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuraie, Minggu 2 Maret 2023. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara PMH dalam penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Lokasi tersebut beralamat di Kapung Rawa Kompeni RT005/RW004, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuari menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan didapatkan fakta-fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HPL) Nomor 20 Tahun 1996.

Kemudian yang diatasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo, sehingga tanah negara hilang.

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai diatas tanah ex SMP 225,” kata  Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Selain itu, lanjutnya bahwa Panitia Ajudikasi dan Satgas Yuridis dalam penelitian data tidak cermat seperti tidak menelaah luas tanah sebagaimana surat keterangan riwayat tanah, tidak meniliti kebenaran fisik tanah yang dimohonkan padahal diketahui tanah yang dimohonkan sudah terbit SHP Nomor 20 tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa ditemukan Panitia Ajudikasi dalam risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, tidak sesuai dengan nama para pemegang hak atas tanah yang berbatasan atau nama tetangga yang berkepentingan.

“Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sedang dikoordinasikan dengan auditor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB