LQ Indonesia Law Firm: Pemerintah Lepas Tangan Masalah Minnapadi

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dalam prakteknya menjadi pagar makan tanaman. Marak penyelewengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sudah membuat rusak Citra Instansi Pemerintah.

Kali ini, LQ Indonesia Law Firm, menyoroti bagaimana Pemerintah lepas tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapadi adalah perusahaan investasi yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan di delisting dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.

Atas hal ini, LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum korban Minnapadi sudah melaporkan ke kepolisian daerah Metro Jaya, sejak tahun 2020, namun hingga saat ini kasus mandek dan tidak berjalan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (31/3/2023).

Selain Minnapadi, sambung Bambang, kasus keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi, tapi ditolak.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“SP2HP juga hampir tidak pernah di kasih. Sangat mengecewakan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi,” sindir Bambang.

Dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK. Maka LQ Indonesia Law Firm meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya.

“Khusus dalam kasus Minnapadi LQ Indonesia Law Firm sudah menyurati hingga 7 kali ke OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023, kembali Tim LQ Indonesia Law Firm datang meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Bapak Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar tugas dan tanggung jawab mereka,” ungkap.

Akhirnya surat diterima namun, tidak pernah ada solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai, sehingga menghindari kewajiban selaku Pengawas. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini.

“Bagaimana OJK mau menyelesaikan permasalahan bidang keuangan, jika 7 kali surat kami saja selama bertahun-tahun tidak pernah di balas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya di copot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK di berikan tugas dan wewenang yang mereka tidak sanggup dan belum siap melaksanakannya,” tandas Bambang.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Ditambahkan Advokat Pestauli Saragih, SH, MH, OJK dari awal sudah lalai tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi sebagaimana mestinya. Harusnya OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan ijin Reksadana dengan sembarangan yang berakibat diterminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu.

“Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus menghindar tanggung jawab maka LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para Nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immaterial,” ujar Advokat Pestauli.

OJK diminta kerjasamanya dan segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi dan jalan kluar kasus Minnapadi ini, karena sebagai Instansi Pemerintah yang berwenang wajib kooperative dengan LQ Indonesia Law Firm yang secara UU Advokat adalah aparat penegak hukum.

“Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” pungkas Pestauli. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB