Tak Terbukti, Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Yanti Dari Dakwaan Jaksa  

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, didampingi dua Hakim Anggota, Aloysius dan Gede Sunarja, membebaskan terdakwa Yanti dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023).

Yanti warga Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara itu, dinilai Majelis Hakim, tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan satu unit mobil sebagaimana dakwaan Jaksa, Erma bahwa mobil Mini Cooper yang terdakwa Yanti adaah pembelian dari saksi pelapor, Rudi.

Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim, walau surat STNK atas nama pelapor Rudi, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Erma yang menyatakan mobil itu milik pelapor, Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, terdakwa Yanti dituntut Jaksa selama 1 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tentang penggelapan. Namun, Majelis Hakim memvonis terdakwa tidak bersalah dan membebaskan Yanti.

“Oleh karenanya, terdakwa Yanti dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim dihadapan Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa dimuka persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memulihkan nama baik terdakwa serta mobil Mini Cooper 1 unit yang merupakan objek perkara disita dan dikembalikan kepada terdakwa Yanti.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Tak cukup sampai disitu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menegaskan, sejumlah uang yang ditabung dalam satu nomor rekening bersama pelapor Rudi dikembalikan kepada terdakwa Yanti.

Hakim mempertimbangkan, bahwa uang untuk membeli mobil tersebut merupakan uang dari nomor rekening kedua belah pihak yang disimpan dalam satu rekening. Sementara uang pembayaran cicilan mobil per bulannya diambil dari rekening pribadi terdakwa.

Antara terdakwa dan saksi pelapor pernah berhubungan khusus, namun putus pada sekitar tahun 2022. Bahkan terdakwa dengan pelapor sama – sama membuka perusahaan dan hasil kerja di Bank Panin Life yang disimpan dalam satu rekening dan uang tersebut merupakan uang bersama.

Terkait keberadaan kepemilikan uang tersebut, Majelis Hakim dalam amarnya memutuskan dikembalikan kepada terdakwa Yanti. Berdasarkan sejumlah saksi diantaranya Saksi Riswan, Juwita, Siswanto saksi Dede Suryana dan saksi laiñya, telah diperiksa dalam persidangan.

“Dari keterangan sejumlah saksi tersebut tidak ada indikasi terdakwa untuk menguasai atau menggelapkan mobil yang didakwakan Jaksa. Mobil B 2896 Mini Cooper dibeli bersama hasil kerja di Asuransi Panin Daichi Life, namun cicilan per bulannya dibayar terdakwa,” ungkap Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti, alat bukti dan keterangan para saksi tidak mengetahui adanya unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yanti. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis sependapat dengan Pledoi (Pembelaan) Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Fahmi dan Rekan yang menyebutkan dalam Pledoinya bahwa terdakwa tidak melakukan penggelapan mobil.

“Mobil yang didakwakan Jaksa telah dikembalikan kepada pelapor Rudi, sehingga perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti menguasai milik orang lain. Penasehat hukum pun sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Togi Pardede yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ulas Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan terdakwa Yanti menangis terharu, karena Majelis Hakim masih memiliki hati yang tulus dalam membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Menyikapi putusan bebas tersebut Jaksa Adrian menyatakan, pikir pikir dulu terkait putusan bebas tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB