PSI Digas Bawaslu, IAW: Gimana Dengan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto?  

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto

Foto: Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto

BERITA BEKASISikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menangani dugaan kampanye Ketua Umum PSI Giring saat menggelar acara “Ngamen Bareng Giring” di Bekasi Timur cepat bergerak dengan memanggil Pengurus PSI Kota Bekasi untuk dmintai klarifikasinya.

Namun, sikap Bawaslu Kota Bekasi itu berbeda ketika Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto diduga melakukan kampanye dini yang sangat masif seperti, pembagian BLT dengan stikerisasi, menyebar formulir dukungan pada kader Posyandu, survey branding Tri Adhianto ala Camat Rawalumbu dan lain-lain.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi harus juga memanggil Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkait dugaan kampanye terselubung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat pada kinerja Bawaslu merosot. Tidak boleh juga tebang pilih dalam melakukan fungsi dan peranan sebagai lembaga pengawasan, pencegahan dan penindakan Pemilu dan Pilkada. Nanti dibilang cemen Bawaslu sama masyarakat,” sindir Iskandar, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyahil saat ditanya soal adanya surat pernyataan dukungan untuk Tri Adhianto yang dibagikan ke warga, bahkan kader Posyandu untuk diisi dengan menyerahkan copy KTP dijawab tidak masalah.

Ali menegaskan, terkait hal tersebut untuk saat ini boleh saja, sepanjang tidak ada pemaksaan atau intimidasi. “Untuk saat ini boleh saja, tapi tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi dan tergantung warganya mau atau tidak,” pungkas Ali. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB