Polres Ponorogo Jatim Bekuk Dua Residivis Spesialis Maling Motor

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua Pelaku Residivis Maling Motor

Foto: Dua Pelaku Residivis Maling Motor

BERITA PONOROGO – Jajaran Polres Ponorogo berhasil mengukap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023) lalu.

Korps Bhayangkara di Bumi Reyog, 2 pelaku berhasil diamankan yang berinisial OS (26) dan HY (38).

“Pelaku ada 2 orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dimana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung merdiko Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan kejadian bermula ketika korban pada Selasa 14 Maret 2023 memarkir kendaraan motornya di depan teras dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa mencabut.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

“Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira pukul 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada ditempat lagi alias dibawa kabur pencuri hingga akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” tambahnya.

Sementara itu, modus operandinya para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut karena tersangka membutuhkan uang.

“Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian,” jelasnya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Y.K. menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana penggelapan,” ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.

Lebih lanjut Nicolas menyampaikan setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga  melakukan pencurian sepeda motor ditempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. Diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB