BERITA JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Komisi III DPR RI harus menjaga independensi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami melihat, dalam pembahasan “300-349 Triliun” sudah mengarah pada intervensi dan melemahkan PPATK,” ujar Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU menempatkan PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat indikasi campur tangan kekuasaan ini baik Eksekutif maupun Legislatif sudah kentara,” katanya.
Biarkan PPATK melanjutkan bekerjanya sesuai prosedur untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menyerahkan pada pihak terkait sesuai kualifikasi analisisnya.
Pembentukan Komite TPPU yang Ketuanya Menkopolhukam dengan tujuan membantu PPATK dan bukan sebaliknya. Bantuan ini sifatnya koordinatif baik pencegahan maupun penindakan.
Salah satunya mencegah intervensi pada tugas dan kewenangan PPATK dan mengatasi hambatan struktural kekekuasan dalam kerja analisis transaksi keuangan mencurigakan dan tindak lanjutnya.
Kendala inilah substansi di bentuknya Komite TPPU dan bukan menjadi tandingan atau menjadikan PPATK sebagai bawahan Komite TPPU.
Perlu dicatat bahwa anggaran Komite TPPU bersumber dari Anggaran PPATK
Masih kata Hasanuddin, Pasal 14, PP Perpres Nomor: 6 Tahun 2012, tentang Komite TPPU jo Perpres Nomor: 117 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK”
Ini menegaskan bahwa Komite TPPU adalah wadah yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas PPATK. Sehingga campur tangan kekuasaan pada PPATK tidak terjadi, dan bukan sebaliknya.
Apa yang terjadi saat ini, tidak semata soal pengungkapan “300-349 Triliun” sebagaimana yang dipahami publik, sebab jika soalnya hanya pada ini, maka Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU serahkan masalah ini pada penegak hukum dan biarkan penegakan hukum bekerja. Dan bukan sebagai bahan politik dan ditindaklajuti secara politik.
“Tetapi hal ini, sudah mengarah pada melemahkan PPATK sebagai lembaga yang independen dan tidak boleh di campuri kekuasaan politik manapun juga,” pungkasnya. (Sofyan)