BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing 1 tahun penjara.
Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh Majelis Hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tandatanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.
Perlu diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta pada persidangan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan tuntutan pidana masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara.
Ketiga terdakwa menurut JPU Magdalena terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan.
Namun baru, Selasa 28 Maret 2023 pembacaan putusan dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan Jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan, terdakwa Helmi dan terdakwa Yoeneta serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.
Sedangkan terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Atas rendahnya tuntutan dan juga vonis Majelis Hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut mengundang tannya. Terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Sofyan)