Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Tiga Terdakwa Judi Online 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Parmatoni dengan hakim anggota Sri Suharini dan Martin Ginting menghukum tiga terdakwa kasus judi online masing-masing 1 tahun penjara.

Pembacaan putusan yang sempat ditunda-tunda oleh Majelis Hakim selama dua kali masa persidangan tersebut sempat mengundang tandatanya karena tidak diterapkannya azas peradilan cepat, murah dan tepat.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumya pembacaan tuntutan juga sempat tertunda selama empat kali masa persidangan, sehingga baru dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena dari Kejati DKI Jakarta pada persidangan, Selasa 7 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU Magdalena terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Winata, Helmi bin Hendri Winata dan Yoeneta Della Rahman Dhania dengan tuntutan pidana masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Ketiga terdakwa menurut JPU Magdalena terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Tetapi ditunda kemudian hingga Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Namun baru, Selasa 28 Maret 2023 pembacaan putusan dibacakan. Saat pembacaan putusan, JPU Magdalena tidak ada dalam persidangan, tetapi digantikan Jaksa Bharoto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan, terdakwa Helmi dan terdakwa Yoeneta serta terdakwa yang berkasnya terpisah yaitu Hendry Winata dihukum masing-masing 1 tahun dan dipotong selama berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Sedangkan terdakwa Hendry Winata yang berkasnya disidangkan secara terpisah dikatakan bersalah seperti diatur dan diancam  Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Atas rendahnya tuntutan dan juga vonis Majelis Hakim khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut mengundang tannya. Terlebih ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Terlebih terjadinya penundaan pembacaan tuntutan dan juga putusan selama masa persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB