BERITABEKASI – Pemasangan plang papan pengumuman “Tanah dan Bangunan ini Milik Yayasan Dharmais” di kantor RW 05 Perumahan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipertanyakan berbagai pihak.
Pasalnya, tahun 2021 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengucurkan anggaran sebesar Rp198 juta untuk merenovasi kantor RW tersebut.
“Seingat saya kantor RW pernah direnovasi tahun 2021 oleh Disperkimtan. Kok sekarang ada pengakuan milik Yayasan Dharmais,” ujar seorang warga perumahan yang minta namanya tidak disebutkan, Rabu (29/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disperkimtan menggelontorkan anggaran untuk renovasi kantor RW, berarti lahan dan bangunan itu sudah tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi.
“Pejabat terkait gak mungkin gegabah melakukan renovasi jika lahan dan bangunan itu bukan aset Pemda,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimtan Kota Bekasi, Iim Halim belum menjawab pesan singkat terkait kepastian status lahan dan bangunan kantor RW 05 Perumahan Seroja tersebut. (Indra)