Antara 300 Triliun, PPATK dan Komite TPPU

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

Foto: Siaga 98 Hasanuddin, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu RI, Sri Mulyani

BERITA JAKARTA – Rencana Komisi III DPR RI akan memanggil ulang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya.

Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan hal berikut:

Pertama dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp300 triliun sebagaimana dirilis Menkopolhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU telah menimbulkan polemik dan beragam persepsi di publik yang sepatutnya diperjelas dan diselesaikan penangananya secara tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, kami berharap Komisi III DPR RI dapat memperjelas identifikasi transaksi Rp300 triliun tersebut, apakah dalam kualifikasi transaksi tindak pidana pencucian uang atau baru transaksi keuangan mencurigakan semata di  Kementerian Keuangan (Menkeu) yang perlu tindak lanjut.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Ketiga, kami melihat ada banyak kerancuan narasi yang digunakan mengenai Rp300 triliun tersebut, sehingga wajar menimbulkan persepsi beragam di ruang publik, kerancuan dimaksud adalah apakah transaksinya berkualifikasi tindak pidana (pencucian uang) atau baru sebatas transaksi mencurigakan.

Sebab, jika membaca pernyataan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD transaksi tersebut sudah dalam kualifikasi atau kategori  pencucian uang yang tentu saja penangannya menjadi kewenangan penegak hukum, karena sudah menjadi bagian tindak pidana (TPPU) namun kenyataannya masih ditangani Kementerian Keuangan yang tentunya masih dalam tahap  pendalaman dalam status transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi.

Keempat, kami berharap Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring dan mensupervisi hal ini.

Kelima, diluar substansi Rp300 triliun tersebut, kami berharap Komisi III DPR RI juga mendalami fungsi koordinasi sebagai tugas Komite TPPU atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jangan sampai kedudukan PPATK diperlemah dengan keberadaan Komite TPPU.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Atau yang semula Komite TPPU berfungsi koordinatif, malah melampaui kewenangannya dengan mensubordinasi PPATK yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Keenam kami melihat polemik dan kegaduhan narasi Rp300 triliun tidak semata pada persoalan substansi pemberantasan TPPU, melainkan memperlihatkan ketidakjelasan peran dan fungsi Komite TPPU, atau setidaknya fungsi koordinasi pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak berjalan dan atau Komite TPPU tidak bekerja secara profesional.

Ketujuh kami mendukung penanganan setiap transaksi mencurigakan dengan pendekatan penindakan hukum. Sebab, TPPU adalah kejahatan yang berpotensi mengganggu, merusak dan mensabotase perekonomian nasional. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB