Soal RJ dalam Perkara David, Pakar Hukum Nilai Kajati DKI Jakarta Kurang Piknik

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati DKI Reda Manthovani

Foto: Kajati DKI Reda Manthovani

BERITA JAKARTA – Pernyataan sikap Kajati DKI Reda Manthovani menawarkan kepada para pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora agar dilakukan penegakan hukum secara humanis melalui Restroratif Justice (RJ), menuai cibiran publik.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar yang menilai bahwa statmen Reda Mathovani merupakan bentuk kurang pikniknya seorang pimpinan Jaksa di Jakarta. “Ya, Kajatinya kurang piknik,” ujarnya Fickar, Jumat (17/3/2023 di Jakarta.

Sebab menurut Fickar kasus penganiayaan ini tidak mungkin dilakukan restoratif justice. Karena keluarga korban tetap kukuh menyelesaikan pidananya. “Dan ini harus dihornati,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan kata Fickar mestinya mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di Restoratif Justice ancamannya hukumannya maksimal 7 tahun. Namun merujuk Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat menurutnya tidak termasuk kategori RJ.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Dikatakan Fickar, Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Disitu kurang pikniknya,” tandas Fickar.

Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak membahas Restorative Justice dengan keluarga saat menjenguk David di RS. Mayapada, kemarin.

Menurut dia, bahkan Kejati tersentuh hatinya melihat kondisi David yang belum sadarkan diri. Kepala Kejati DKI pun mengatakan bahwa penganiayaan yang dialami David, termasuk dalam kategori pidana berat.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

“Pada saat Kejati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan Restorative Justice dengan keluarga yang ada Kejati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat,” tegas Mellisa dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejati DKI menawarkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan penawaran itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada awak media usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB