BERITA JAKARTA – Dugaan potensi konflik kepentingan dalam penyidikan harta kekayaan tak wajar antara RAT mantan pegawai Keuangan dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kontan menimbulkan polemik.
Namun menurut pendapat Hasanuddin selaku Koordinator Siaga 98, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut. Sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan harta tak wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan
“Benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata mengumumkan soal kedekatan dirinya (teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab kata dia, karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan (antara transaksi keuangan atau akuntansi), maka diperlukan keterlibatannya dalam penanganan masalah harta tak wajar ini.
“Sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Pasal 10 ayat (3) huruf a dan atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi benturan kepentingan dapat dikesampingkan,” tegasnya.
Dilanjutkannya, karena keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 15 (aturan yang sama) yaitu dalam hal terdapat keadaan tertentu, sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan.
“Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut,” ulas Hasanuddin.
SIAGA 98, berpandangan kerumitan yang perlu diselesaikan penyelidik KPK atau tim penindakan KPK adalah yaitu mencari dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya. Dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap atau sumber uang tersebut berasal (sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan).
“Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut. SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap atau gratifikasi dengan fasilitas justice collaborator,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)