Rugi Triliunan, Korban Minna Padi Murka Sebut OJK Hantu di Siang Bolong

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

Korban Investasi Bodong Minna Padi: “Tolong Kami Bapak Presiden Jokowi

BERITA JAKARTA – Bikin geram, korban-korban investasi bodong Minna Padi sebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti hantu di siang bolong penampakannya ada namun tak bisa di sentuh.

“Percuma ada OJK kalau tidak bisa membela, mengawasi dan mengatur pasar keuangan di Indonesia,” kata korban Minna Padi, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, para korban merasa OJK selaku instansi pengawas keuangan di Indonesia hingga hari ini masih tumpul atas keputusan-keputusannya. OJK membubarkan Reksadana Investasi Minna Padi Tahun 2019. Namun hingga saat ini korban belum menerima pengembalian dana dari Minna Padi.

Para Korban menuntut Minna Padi dan OJK untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagaimana pembubaran rekasadana manajer investasi ini sesuai Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan di POJK 23/POJK.04/2016 Pasal 47b dan 48b yang menjadi pedoman dan tumpuan seluruh manajer investasi di Indonesia.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Namun pada kasus Minna Padi Ketegasan OJK hilang bak ditelan bumi. Korban Minna Padi di ombang ambing oleh peraturan OJK yang tidak jelas dan sangat merugikan korban. Oleh karena ketidak tegasan OJK atas aturan tersebut, pihak Minna Padi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah.

“Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK,” ungkap korban J.

Para Korban yang didampingi Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm telah mengupayakan segala jalan agar pengembalian dana korban terealisasi, namun puluhan surat korban yang dikirimkan ke OJK tidak diladeni.

Perwakilan nasabah juga mendatangi kantor OJK di Jakarta, namun tetap tidak diberikan kesempatan.

“Jadi pertanyaannya untuk apa fungsi OJK? jika terus seperti ini kami menduga OJK sengaja melindungi Minna Padi dan bekerja sama dengan Minna Padi dalam memanipulasi korban,” tegas korban J.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kami rasa OJK hanya menambah caruk maruk kasus instansi Pemerintah yang sedang bermasalah sekarang. Namun karena kasus ini tidak viral seperti kasus Jiwasraya atau Indosurya, pihak OJK dan Minna Padi terus menunda penyelesaian masalah ini.

“Besar harapan kami Pak Presiden Jokowi mengatensi masalah Minna Padi ini, korban merintih meminta keadilan di negerimu ini Bapak Presiden tolong kami!,” tutup korban J.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih teliti lagi dan tidak tergiur dengan investasi bunga tinggi karena didalan sebuah investasi tidak ada jaminan untuk mendapat profit yang tinggi.

“Kami juga menghimbau kepada semua masyarakat yang menjadi korban untuk menghungungi LQ Indonesia Law Firm agar bisa kami bantu hak-hak hukum dari para korban dengan menghubungi Hotline 0817-489-0999, Tangerang, 0817-9999-489, Jakarta Barat, 0818-0489-0999, Jakarta Pusat, 0818-0454-4489, Surabaya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB