Tanggapan LQ Indonesia Law Firm Atas Tuduhan Wilson Lalengke Terkait DPO Natalia Rusli

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

LQ Indonesia Law Firm Sebut “Mantan Narapidana Wilson Lalengke Linglung Setelah Keluar Dari Tahanan Polres Lampung Timur”

BERITA JAKARTA – Menanggapi tuduhan mantan narapidana pengrusakan, Wilson Lalengke, terkait buronan Natalia Rusli, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, buka suara.

Wilson Lalengke, kata Bambang, mana bisa dipercaya sebagai mantan narapidana terkait kasus Pengrusakan di Kapolres Lampung Timur yang pernah melontarkan kata-kata tidak senonoh dan tidak pantas bahwa kolor istri Kapolres dibeli dari keringat masyarakat.

“Omongan yang keluar dari mulutnya tidak bisa dipercaya dan tidak patut jadi patokan. Wilson ini tahun lalu ditangkap Kapolres Lampung Timur, karena merusak papan bunga di Polres Lampung Timur,” ungkap Bambang, Kamis (16/3/2023).

Saat itu, lanjut Bambang, istri Wilson minta-minta tolong hingga Alvin Lim bantu konsultasi hukum. Bahkan istrinya meminta sumbangan dan Alvin Lim bantu berikan sumbangan ketika Wilson dalam penjara.

“Jadi mohon maaf kalau boleh saya ngomong tidak senonoh seperti Wilson Lalengke juga bisa bahwa kolor istrinya juga dari sumbangan pak Alvin Lim, jangan lupa itu,” sindir Bambang.

Air susu dibalas dengan air tuba, Wilson malah sekarang memfitnah Alvin Lim yang saat ini berada dipenjara dan tidak pernah sekali pun melakukan pers release malah di fitnah memberikan pernyataan pers. Jika benar hal tersebut, kenapa Wilson tidak laporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian saja?.

“Malah koar-koar di media? Saya tegaskan bahwa pelapor Verawati sendiri hadir dan menghubungi Tim Polres Jakarta Barat untuk menangkap buronan, hasilnya Nihil. Natalia Rusli bersembunyi di dalam ruangan rumah duka ada kamar didalamnya ditutup tirai,” ungkap Bambang.

Logika saja, lanjut Bambang, 5 anak Natalia Rusli masih kecil tidak mungkin bisa urus pemakaman dan uangnya bayar dari mana, anaknya masih belum pada kerja. Natalia Rusli tentunya hadir dan mengurus namun tidak berani bertemu tamu, karena tahu sudah diintai.

“Buka CCTV saja, dari pada dengar celoteh Wilson. Sudah tugas Polres Jakarta Barat menangkap DPO yang sudah 4 bulan lebih buron. Namun, hingga hari ini Natalia Rusli belum ditangkap,” tegas Bambang.

“Tentunya pelapor mempertanyakan keprofesionalan Polres Jakarta Barat, buktinya ajudan pribadi yang mangkir dan kabur dengan cepat mampu ditangkap polisi, kenapa sulit dengan tersangka DPO Natalia Rusli?,” tambah Bambang.

LQ Indonesia Law Firm menantang Wilson Lalengke untuk segera melaporkan polisi jika benar berita tersebut hoax, tidak perlu beradu pendapat apalagi kami sudah tahu Wilson Lalengke bukan orang yang berterima kasih dibantu LQ Indonesia Law Firm malah menusuk dari belakang.

“Kenapa bisa begitu, karena Organisasinya diberikan kontribusi oleh Raja Sapta Oktohari yang dilaporkan LQ Indonesia Law Firm, terkait kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat luas dengan nilai triliunan,” ujar Bambang.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar kepolisian fokus dalam menangkap Natalia Rusli, karena reputasi Kapolda Metro Jaya (PMJ), Fadil Imran tergantung dari kinerja pemberantasan kejahatan.

Selain gagal menangkap DPO Natalia Rusli, Polda Metro Jaya hingga hari ini masih gagal memberi kepastian hukum dalam kasus investasi bodong PT. Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, senilai Rp7,5 triliun.

“Belum kasus Minnapadi, Narada, Pracico dan UOB Kay Hian masih mandek di Polda Metro Jaya. Bekerjalah professional, karena tugas polisi melindungi dan melayani masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB