BERITA JAKARTA – Jelaslah bahwa Tamsil Linrung sangat tidak layak menjabat pimpinan Lembaga Tinggi Negara dimana Tamsil Linrung dinilai tidak mengerti aturan dan tidak menghormati proses hukum.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.
“Proses hukum terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI masih berjalan atau masih berproses,” terang Heru kepada Matafakta.com, Kamis (16/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena, sambung Heru, sahwat berkuasanya yang menggebu-gebu, sehingga memaksakan Pimpinan MPR untuk segera melantik dirinya menjadi Wakil Ketua MPR-RI dari unsur DPD RI.
“Bahkan Tamsil Linrung dengan seenaknya menyebut sikap pimpinan MPR yang tidak melantiknya dapat membahayakan Lembaga Tinggi Negara, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan,” kata Heru.
Dikatakan Heru, sebagai Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Tamsil Linrung tidak mencerminkan sebagai seorang Wakil Rakyat yang patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan serta tidak memiliki etika.
“Diberbagai kegiatan Tamsil Linrung mengklaim dirinya sebagai Wakil Ketua MPR, masyarakat menyoroti ini kapan tanggal berapa memangnya Tamsil sudah di lantik sebagai Wakil Ketua MPR, sehingga bisa mengaku-ngaku sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,” sindir Heru.
Dia menjelaskan, surat resmi Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 sudah sangat menjabarkan bahwa tidaklah bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada permasalahan hukum yang harus di selesaikan terlebih dahulu terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR.
“Tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya ditambah lagi adanya hasil Rapat Pimpinan MPR pada 19 Januari 2023,” ungkapnya.
AMPUH mengingatkan semua pihak untuk tidak mendesak desak Pimpinan MPR RI agar melantik Tamsil Linrung, karena semua menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap atau Incracht.
AMPUH menilai tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD-RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari unsur DPD RI.
“AMPUH menghimbau untuk mewaspadai maksud Terselubung dari memaksakan menempatkan Tamsil Linrung menjabat Wakil Ketua MPR RI,” pungkasnya. (Indra)