Siaga 98 Himbau Penyelidikan 300 Triliun Libatkan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

BERITA JAKARTA – Penyelidikan skandal 300 trilliun di Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan sepatutnya dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pada mulanya Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar oknum pejabat di lingkup Kemenkeu. Akibatnya, terbentuk persepsi publik, bahwa transaksi 300 triliun adalah skandal besar di era Pemerintahan saat ini.

“Perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Namun perkembangan terkini, dilakukan ralat dan klarifikasi informasi terkait 300 triliun tersebut, baik dilakukan Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa angka 300 triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dalam ruang lingkup tugas Kemenkeu yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu. Sebab itu, penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti Kemenkeu.

Terhadap hal ini, SIAGA 98 menyatakan:

“Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu,” kata Hasanuddin.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kedua, sambung Hasanuddin, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ketiga, penyelidikan terhadap transaksi 300 triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada Kemenkeu. Sebab Kemenkeu sebagai bagian dari terselidik dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.

“Terakhir, tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB