BERITA JAKARTA – Penyelidikan skandal 300 trilliun di Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan sepatutnya dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pada mulanya Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar oknum pejabat di lingkup Kemenkeu. Akibatnya, terbentuk persepsi publik, bahwa transaksi 300 triliun adalah skandal besar di era Pemerintahan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Namun perkembangan terkini, dilakukan ralat dan klarifikasi informasi terkait 300 triliun tersebut, baik dilakukan Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa angka 300 triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dalam ruang lingkup tugas Kemenkeu yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu. Sebab itu, penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti Kemenkeu.
Terhadap hal ini, SIAGA 98 menyatakan:
“Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu,” kata Hasanuddin.
Kedua, sambung Hasanuddin, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Ketiga, penyelidikan terhadap transaksi 300 triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada Kemenkeu. Sebab Kemenkeu sebagai bagian dari terselidik dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.
“Terakhir, tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)