Siaga 98 Himbau Penyelidikan 300 Triliun Libatkan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanudin

BERITA JAKARTA – Penyelidikan skandal 300 trilliun di Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan sepatutnya dilakukan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pada mulanya Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya pernyataan ini dikaitkan dengan kekayaan tak wajar oknum pejabat di lingkup Kemenkeu. Akibatnya, terbentuk persepsi publik, bahwa transaksi 300 triliun adalah skandal besar di era Pemerintahan saat ini.

“Perlu segera dilakukan langkah penindakan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Namun perkembangan terkini, dilakukan ralat dan klarifikasi informasi terkait 300 triliun tersebut, baik dilakukan Mahfud MD, PPATK maupun Kemenkeu,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa angka 300 triliun itu adalah transaksi mencurigakan dalam kegiatan Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan dalam ruang lingkup tugas Kemenkeu yang untuk sementara waktu tidak terkait dengan penyelenggara negara di lingkup Kemenkeu. Sebab itu, penyelidikan dan klarifikasinya akan ditindaklanjuti Kemenkeu.

Terhadap hal ini, SIAGA 98 menyatakan:

“Pertama, ralat dan klarifikasi ini membuktikan ada koordinasi yang tidak baik antar bawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu,” kata Hasanuddin.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Kedua, sambung Hasanuddin, ini contoh gagalnya kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Ketiga, penyelidikan terhadap transaksi 300 triliun tersebut sepatutnya tidak diserahkan pada Kemenkeu. Sebab Kemenkeu sebagai bagian dari terselidik dan sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.

“Terakhir, tiap tahapan penyelidikan skandal 300 triliun tersebut harus diumumkan secara terbuka,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB