Pelatih dan Pembina Agen Asuransi Jiwa Gugat PT. FWD Insurance Indonesia ke PN Jaksel

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakarta Selatan

Gedung PN Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Seorang pelatih sekaligus pembina agen pemasaran asuransi jiwa, Hugo Salim menggugat PT. FWD Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), karena tidak membayarkan haknya selama setahun lebih bahkan meminta pengembalian upah atas jasa pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen yang telah dibayarkan sebelumnya.

Kuasa Hukum Hugo Salim, Togu Sugianto Sitorus mengatakan, kliennya tersebut merupakan orang yang mempunyai keahlian dibidang pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen pemasaaran asuransi jiwa yang di kontrak PT. FWD Insurance Indonesia. Gugatan terdaftar dengan No. 48/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

“Klien kami telah melakukan kerjasama dengan tergugat untuk melakukan pembinaan, pelatihan dan perekrutan agen serta pengawasan agen dibidang asuransi jiwa,” kata Togu Sugianto Sitorus di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Togu menjelaskan, awalnya Hugo Salim dan PT. FWD Life Indonesia menandatangani kontrak kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen asuransi jiwa pada tanggal 21 Maret 2016.

Kemudian, kontrak kerjasama kedua kembali diteken tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021, kerjasama tersebut terhitung sejak 1 April 2021. Pada tanggal 1 Desember 2020 PT. FWD Life Indonesia meleburkan diri ke PT FWD Insurance Indonesia.

Baca Juga :  Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

“Perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen, kemudian kontrak kerjasama yang kedua perjanjian kerja sama tentang manajemen pengawasan dan pelatihan agen yang dimulai sejak tanggal 1 April 2021 berlaku selama 63 bulan dan berakhir pada tanggal 1 April 2026,” ungkapnya.

Awalnya, lanjut Togu, kontrak kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai. Keanehan mulai muncul sejak kliennya dan PT. FWD Insurance Indonesia memperbaharui perjanjian kontrak kerjasama pada tanggal 16 Maret 2021.

Togu menambahkan, setelah pembaharuan kontrak kerjasama, PT. FWD Insurance Indonesia tetap membayarkan jasa pelatihan dan pembinaan agen sesuai dengan lampiran imbalan sebelumnya yaitu 10 persen Group Overiding dari FYC (First Year Comission) dan 3 persen dari SYC (Second Year Comission) total komisi Group atas jasa kliennya yang memberikan pelatihan, perekrutan dan pembinaan agen-agen asuransi milik perusahaan tersebut.

“Bahwa setelah penandatanganan perjanjian perubahan dan penegasan perjanjian kerjasama tentang pembinaan dan pelatihan agen pada tanggal 16 Maret 2021 tersebut, antara klien kami dengan PT. FWD Insurance Indonesia terlihat mulai terdapat ketidak harmonisan dalam kerjasama tersebut,” tutur Togu.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Pada tanggal 21 November’2021 klien kami mengajukan surat pengunduran diri yang langsung di serahkan kepada saudara Anantharaman Sridahran selaku Presiden Direktur PT. FWD Insurance, tetapi sampai saat ini nama Hugo Salim masih tetap tercatat di PT. FWD Insurance dan Lisensi Keagenan di tahan oleh PT. FWD Insurance.

“Sampai saat ini nama Hugo Salim dan timnya masih tercatat disebagai pelatih dan pembina di perusahaan tersebut yang membuat dirinya tidak dapat bekerja di perusahaan lain,” ungkapnya.

Akibatnya, Hugo Salim mengalami kerugian mencapai Rp4,4 miliar terhitung sejak bulan November 2021 hingga Desember 2022 haknya tidak dibayarkan oleh PT. FWD Insurance Indonesia.

“Perbuatan tergugat tidak membayar hak klien kami berupa imbalan periode bulan November dan Desember 2021 sebesar Rp600 Juta dan periode Januari hingga Desember 2022 sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.

Untuk itu, Togu Sugianto Sitorus dari Kantor Hukum HTS & Associates meminta keadilan kepada PN Jaksel untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian dan memulihkan Hak hak kliennya. (Sofyan)

Berita Terkait

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB