BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Senin (13/3/2023).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, terkait tuduhan penggelapan mobil mewah (Mini Cooper) mulai terkuak berkat kehadiran 2 saksi meringankan masing-masing Yunita (adik terdakwa) dan Yudianto (kakak terdakwa).
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa maupun Hakim Ketua dan Anggota, mendalami untuk minta kesaksian soal hubungan Yanti (terdakwa) dengan Rud (saksi korban atau pelapor), pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan uang sebesar Rp6 miliar lebih yang semula atas nama 2 saksi, Yunita dan Yudianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi menjelaskan, antara terdakwa Yanti dan saksi korban atau pelapor Rud, sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah. Mereka juga secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan Apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rud).
Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya, karena dibeli dari uang pribadinya. Jika Rud di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah juga Apartemen, terbantahkan karena saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rud. Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah dan Apartemen serta segala kebutuhannya.
“Kakak saya (Yanti) difitnah oleh Rud, dituduh menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain beli secara bersama-sama, juga sudah diambil Rud sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” cerita Yunita kepada Majelis Hakim yang di Ketuai Togi Pardede dengan Anggota Gede Sunarjana dan Aloysius Prihartono Bayuaji.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora bertanya kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti (terdakwa) memperkenalkan Rud sebagai pria yang sudah hidup serumah meski tak tahu sudah menikah atau belum. Hakim Togi Pardede juga pertanyaan hal serupa. Padahal hidup bersama selama 8 tahun (2013-2021).
Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid yang didampingi Galih Rakasiwi dan Reza Mahendra mendalami pertanyaan terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di rekening atas nama Yunita dan Yudianto, karena mereka merupakan anak buah Rud yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT. BMI (Bersama Menggapai Impian).
Disebutkan kedua saksi yang dihadirkan, ada aliran dana ke rekening BCA 6275020013 milik Rudi masing Rp2 miliar lebih dari Yunita dan Rp3,6 miliar lebih dari Yudianto. Sedangkan Kuasa Hukum Fahmi Bachmid memegang bukti transferan itu semua. Dan, hal itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan, sebelum Hakim menjatuhkan vonis atas kliennya yang bernama Yanti.
“Tolong diingat Hakim dan PN Jakut, serius menyidangkan kasus ini. Kita harus profesional. Sebab, ini sudah kesepakan JPU dan Kuasa Hukum,” pungkas Hakim Ketua Togi Pardede, sebelum menutup sidang. Seperti diketahui bahwa terdakwa Yanti akan berakhir masa penahannya pada 2 April 2023 mendatang. (Dewi)