Sakit, Tersangka Penganiaya IRT Belum Diserahkan ke Kejari Jakut

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama membantah tegas terhadap pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“.

Lebih lanjut, Raka menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A dan F dari Penyidik Polsek Penjaringan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Namun, sambung Raka, terhadap tindak lanjut pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Penjaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari Penyidik bahwa tersangka A dan F sedang sakit dan di perkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Selain itu, Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani  perkara dimaksud, sehingga apabila  ada Jaksa Penuntut Umum  yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU telah menyampaikan kepada Penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.

“Apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB