BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intel Aditya Rakatama membantah tegas terhadap pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut Kembalikan Berkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“.
Lebih lanjut, Raka menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka A dan F dari Penyidik Polsek Penjaringan saat ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, sambung Raka, terhadap tindak lanjut pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Penjaringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari Penyidik bahwa tersangka A dan F sedang sakit dan di perkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” jelasnya, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang JPU untuk menangani perkara dimaksud, sehingga apabila ada Jaksa Penuntut Umum yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua.
Terkait dengan pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU telah menyampaikan kepada Penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis, 16 Maret 2023 mendatang.
“Apabila tersangka A dan F sudah sehat, hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (Dewi)