Dakwaan TPPU Lepas, Dianus Pionam alias Awi Dibebaskan Hakim PN Jakut

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Lebanus Sinurat membebaskan terdakwa Dianus Pionam alias Awi (55) dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, dakwaan atau tuntutan menjual obat tanpa ijin edar dinyatakan terbukti. Untuk itu, hakim menjatuhkan karena kesalahannya dengan pidana penjara selama satu tahun, tidak perlu menjalani, karena sudah dijalankan pada saat ditahan sementara waktu proses penyidikan.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa aset yang di sita kembalikan kepada Dianus Pionam, karena terbukti di persidangan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana melainkan dari hasil usahanya serta warisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Arianto Arnaldo, terdakwa Dianus Pionam, tampak tersenyum dan menyalami semua Kuasa Hukumnya usai persidangan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton menyatakan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam alias Awi terdakwa tindak pidana asal harta kekayaan dan pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan badan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan,” ujar JPU Ari Sulton Abdullah, SH bersama Lucky Selvano Marigo, SH saat membacakan tuntutannya.

Dianus Pionam alias AWI, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 43 disita untuk negara. Sedangkan barang bukti Nomor 44 sampai dengan 361 tetap terlampir dalam berkas perkara. Untuk barang bukti Nomor 362 sampai 366 dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU.

Dianus Pionam alias Awi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal. Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Sepak terjang Awi atau DP terungkap setelah Mabes Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri keuangannya. Kasus ini berawal saat Polres Mojokerto menangkap Awi atau DP dalam kasus peredaran obat ilegal.

Dari penangkapan Awi ini terungkap jika dia telah menjual obat-obatan ilegal itu sejak tahun 2011 hingga 2021. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.

Uang senilai Rp531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik terdakwa. Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai dan kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB