BERITA BEKASI – Dalam catatan sejarah kepemimpinan di Kota Bekasi belum pernah ada seorang Kepala Daerah atau Wali Kota Bekasi menjadi jaminan terkait kasus Pidana yang melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto jadi jaminan 5 orang ASN kasus penyerobotan tanah seluas 1 hektare di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi yang telah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kelima terdakwa yakni, Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondokgede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai Tokoh Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, sebelumnya ke-5 orang terdakwa yang kini duduk dikursi pesakitan PN Kota Bekasi tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi memberikan jaminannya bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan hal ini menjadi fokus perhatian kami,” terang Plt Walikota Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tri menuturkan, bahwa penangguhan ini harus dilihat secara utuh, terutama mereka yang berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.
“Harus dilihat secara utuh, terutama mereka pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa ditangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Tri.
Tri juga mengatakan, sebagai pimpinan di Kota Bekasi dan kaitannya dengan penangguhan tersebut, dirinya juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
“Intinya, kaitannya dengan hal tersebut, saya memberikan kepastian dan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri,” pungkas Tri. (Red)
Sumber: Inijabar.com