BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib Agung Saputra bin Safrudin tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sebab ia tidak harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyetujui program Restortif Justice (RJ) atas dirinya.
“Selain itu, M. Afizal selaku pemilik motor sekaligus korban pencurian, telah memaafkan atas kekhilafan tersangka Agung,” kata Sunarto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar saat ditemui di kantot Kejati Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, tujuan tersangka Agung mencuri sepeda motor milik M. Afrizal dipergunakan untuk mencari rezeki sebagai pengojek
“Hasil ojek untuk membiayai kedua orangtuanya yang sedang sakit yakni bapaknya yang menderita sakit jantung dan ibunya menderita sakit epilepsi,” imbuh Sunarto.
Akibat perbuatan Agung, penyidik Polres Tanjung Duren Jakbar menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice, Sunarto menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Agung pada 23 Februari 2023 berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Selain itu, telah terjadi perdamaian antara saksi korban pencurian motor, tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, penyidik Polres Tanjung Duren dan keluarga tersangka,” pungkas Sunarto.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan program RJ ada tahapan yang musti ditempuh yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Sofyan)