Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Melalui Program Restoratif Justice

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

Foto: Kasie Pidum Kejari Jakbar Sunarto Bersama Tersangka Agung Saputra bin Safrudin

BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib Agung Saputra bin Safrudin tersangka kasus pencurian sepeda motor. Sebab ia tidak harus menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyetujui program Restortif Justice (RJ) atas dirinya.

“Selain itu, M. Afizal selaku pemilik motor sekaligus korban pencurian, telah memaafkan atas kekhilafan tersangka Agung,” kata Sunarto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar saat ditemui di kantot Kejati Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, tujuan tersangka Agung mencuri sepeda motor milik M. Afrizal dipergunakan untuk mencari rezeki sebagai pengojek

“Hasil ojek untuk membiayai kedua orangtuanya yang sedang sakit yakni bapaknya yang menderita sakit jantung dan ibunya menderita sakit epilepsi,” imbuh Sunarto.

Akibat perbuatan Agung, penyidik Polres Tanjung Duren Jakbar menjerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan Restorative Justice, Sunarto menambahkan, dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Agung pada 23 Februari 2023 berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

“Selain itu, telah terjadi perdamaian antara saksi korban pencurian motor, tersangka, perwakilan tokoh masyarakat, penyidik Polres Tanjung Duren dan keluarga tersangka,” pungkas Sunarto.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan program RJ ada tahapan yang musti ditempuh yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB