Kuasa Hukum Mohon Terdakwa Perkara Kopkar JICT Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Muhammad Irvan Affiantari dan Djafar Maulana Asyat, meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede membebaskan kedua terdakwa yang tertuang dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).

Pembelaan atas surat tuntutan atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP serta menuntut terdakwa Muhammad Irvan Affiantari selama 3 tahun dan Djafar Maulana Asyat 2,6 tahun.

“JPU dalam tuntutan pidananya masih terdapat keraguan dan mengingat untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidananya justru tidak ada atau tidak disampaikan JPU,” kata Kuasa Hukum kedua terdakwa, Busro Sapawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dengan kata lain dakwaan pasal yang dimaksud sangatlah jauh dan bertentangan. Hal tersebut diatas justru telah diperkuat dan dituangkan JPU pada halaman 4 yang berbunyi sejak periode 2010 sampai 2015 PT. JICT telah menyetor dana ke Rekening Bank Mandiri No. 1200007286441 atas nama Kopkar JICT.

“Sedangkan sejak periode 2016 sampai 2019 PT. JICT tidak lagi menyetor dana PTI ke Rekening Kopkar JICT, karena tidak tercapainya target kinerja. Hal ini membuktikan bahwa hak dan kewajiban yang melekat pada program PTI antara PT. JICT dengan Koperasi Karyawan JICT tidak terpenuhi,” jelasnya.

Oleh karena, sambung Busro, PT. JICT lah yang tidak melakukan kewajibannya atas program PTI, hingga menyebabkan keterlambatan Kopkar menyalurkan dana investor yang diwujudkan dalam Sertifikat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

“Jadi hal ini tidak dapat membuktikan bahwa Pengurus Kopkar JICT Muhammad Irvan Affiantari dan Djafar Maulana Asyat tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwakan JPU,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Busro, JPU pada halaman 5 JPU juga menyatakan bahwa untuk Sertifikat PTI ke-8 (tahun 2017) ke-9 (tahun 2018) dan ke-10 (tahun 2019) tidak diberikan kepada masing-masing investor karena Managemen PT. JICT tidak meyalurkan lagi dana PTI ke Kopkar JICT yang disebabkan persyaratan produktifitas PT. JICT tidak tercapai.

“Hal ini semakin kuat membuktikan tentang kewajiban PT. JICT yang tidak dilaksanakan hingga menyebabkan defisit keuangan Kopkar terganggu terhadap penyaluran dana Sertifikat Investor,” imbuhya.

Selain itu, tentang proyek chasis fiktif yang dimaksud JPU justru hal itu tidak terbukti bahkan sudah clear sebagaimana hal itu sudah diakui Hilman tentang proyeknya dalam persidangan tanggal 28 Februari 2023 tentang paraf yang diakuinya.

Hal tersebut, sebagaimana diterangkan Yogi (saksi mantan Bendahara Kopkar 1 periode) menyatakan dalam persidangan tidak ada kerugian setelah diaudit oleh Accounting Publik selama dalam kepemimpinan periode terdakwa Muhammad Irvan Affiantari.

Terdakwa Muhammad Irvan Affiantari tidak terbukti adanya penerimaan uang dari sisi manapun, sehingga Pasal dimasud tidak terbukti. Bahwa atas perkara dimaksud ini identik dan memiliki kesamaan Yurisprudensi dengan perkara KSP Indosurya dengan landasannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Bahwa Koperasi Karyawan JICT sejak tahun 2010 melakukan perjanjian dengan PT. JICT dengan programnya bernama PTI (Program Tabungan Investasi) yang mana programnya memiliki tujuan agar karyawan PT. JICT mempunyai tabungan hari tua setelah masa pensiun.

“Dan berlakunya program tersebut selama 10 tahun terhitung sejak Desember 2010 sampai Maret 2019 sesuai perjanjian No: SPJICT/SPJ/001/I/2011 tertanggal 10 Januari 2011 dan sesuai surat No: SKU.02.05/01/I/2011 tentang pengelolaan dana PTI.

Hal ini menunjukkan keperdataannya mengingat dilandasi perjanjian yang dilakukan dan disepakati bersama, sebagaimana telah disampaikan diatas bahwa keterlambatan pembayaran kepada investor (pemegang Sertifikat) dikarenakan pada 2016-2019 PT. JICT tidak lagi melaksanakan kewajibannya menyetorkan dana investor ke Koperasi Karyawan JICT.

Bahwa hal-hal yang menyangkut kecendrungan perkara ini lebih mendekati pada sisi perdatanya sangatlah terbukti dengan kami lampirkan pula dokumen pendukung atas Nota Pembelaan ini, sebagai berikut:

Surat Perjanjian Jual-Beli Chasis antara Muhammad Irvan Affiantari sebagai Ketua Koperasi JICT dengan saudara Hilman, Surat Perjanjian Jual-Beli Dumptruck antara Muhammad Irvan Affiantari sebagai Ketua Koperasi JICT dengan saudara. Hilman, PO dari PT. Seacon dan foto-foto dokumentasi pekerjaan Chasis dimaksud.

“Untuk itu tim Kuasa Hukum tetdakwa mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana dan atau setidaknya menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan memulihkan harkat dan martabatnya para terdakwa,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB