Aset Koruptor Tak Perlu RUU Perampasan Aset “Waspada Skenario Tak Berlaku Surut Terulang”

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Belajar dari pengalaman Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan pembentukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam UU tersebut tak mencantum pasal berlaku surut. Akibatnya, KPK tak bisa menjerat mantan Presiden Soeharto.

“Padahal UU TPK dan dibentuknya Lembaga KPK mengandung spirit agar mantan Presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen yang mempunyai kewenangan besar, termasuk penyadapan,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (8/3/2023).

Sebab, sambung Hasanuddin, penegak hukum konvensional tak mungkin menjerat seorang Presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kata dia, tak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka Presiden Soeharto lolos jerat KPK.

“Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon,” sindirnya.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely yang absolut malah hukumnya,” tambah Hasanuddin.

Hasanuddin juga mempertanyakan perkembangan rancangan undang-undang perampasan aset yang mulai muncul kembali setelah viralnya pejabat Pajak RAT berharta tak wajar. Nasibnya tentu akan sama.

“RUU itu (perampasan aset), dipastikan senasib dengan pembentukan institusi KPK. Dengan RUU ini, perampasan aset tentu tak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan,” jelasnya.

Ia pun menduga skenario “tak berlaku surut” nanti juga akan diberlakukan. Sebab azas non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukum perbuatan dimasa lalu.

“Bagaimana mengatasi hal ini?. Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU,” urai Hasanuddin.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Menurutnya, harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas negara harta bendanya. Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK maka harta tak wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.

“Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK,” imbuhnya.

Selain pidana pokok pemenjaraan juga didapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda. Tak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment.

Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.

“Pembuat undang-undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketaksempurnaan sehingga Indonesia tak pernah tuntas memberantas korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB