Sidang Informasi Publik, Kejagung Abaikan Keberadaan Lembaga Publik

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro memastikan pihak termohon Kejaksaan Agung RI tidak hadir tanpa alasan. Hal tersebut dikatakannya dalam persidangan sengketa informasi publik antara pemohon PT. Bumigas Energi dan Kejaksaan Agung RI diruang sidang KIP RI Wisma BSG Gedung Amex Lt. 1 Jalan Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

“Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko yang didampingi Hakim Anggota, Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn dalam ruang sidang KIP.

Handoko mengatakan, jika ketidakhadiran pemohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim akan membuat putusan sela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya merasa kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK RI dan Kejaksaan Agung.

Khresna mengatakan, bahwa sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT. Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Atas surat itu, klien kami menjadi dihentikan surat kerjasamanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ucap Khresna.

Perlu diketahui, dugaan perbuatan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang menerbitkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat atas perintah ketua KPK periode 2015-2019.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Surat tersebut dengan Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2022 tentang KPK.

Surat tersebut digunakan untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha memalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1 yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerjasama.

Melalui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat KPK tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB