Majelis Hakim PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

BERITA JAKARTA – Kandas sudah upaya PT. Gunung Bara Utama (GBU) dan PT. Ricobana Abadi (RA) untuk mempertahankan aset miliknya. Pasalnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa eksepsi Kejari Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT. GBU dan PT. RA tidak diterima,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Bani mengatakan, Majelis Hakim juga sepakat menghukum PT. GBU dan PT. RA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp47.463.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui gugatan yang diajukan PT. GBU dan PT. RA kepada Kejari Jakarta Pusat, terkait sita eksekusi tambang dan alat berat milik para pihak di Kutai Barat, Kalimantan Timur dan teregistrasi dalam Putusan PTUN Jakarta No. 330/G/TF/2022/PTUN.JKT dan No. 331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Sebelumnya menurut Bani, terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat, karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Jiwasraya oleh atas nama Heru Hidayat.

Adapun lahan tambang dan alat berat PT. GBU saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp3,4 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB