Majelis Hakim PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

BERITA JAKARTA – Kandas sudah upaya PT. Gunung Bara Utama (GBU) dan PT. Ricobana Abadi (RA) untuk mempertahankan aset miliknya. Pasalnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa eksepsi Kejari Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT. GBU dan PT. RA tidak diterima,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Bani mengatakan, Majelis Hakim juga sepakat menghukum PT. GBU dan PT. RA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp47.463.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui gugatan yang diajukan PT. GBU dan PT. RA kepada Kejari Jakarta Pusat, terkait sita eksekusi tambang dan alat berat milik para pihak di Kutai Barat, Kalimantan Timur dan teregistrasi dalam Putusan PTUN Jakarta No. 330/G/TF/2022/PTUN.JKT dan No. 331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Sebelumnya menurut Bani, terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat, karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Jiwasraya oleh atas nama Heru Hidayat.

Adapun lahan tambang dan alat berat PT. GBU saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp3,4 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB