Siaga 98 Sebut, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Sudah Tak Kompeten

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Dugaan kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan penyelenggara negara lainnya sebaiknya tidak ditangani Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawahi Direktorat PP LHKPN.

Sebab, kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, temuan kecurigaan kekayaan tak wajar ini setelah viral di berbagai media massa serta desakan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa ada dugaan pencucian uang dalam harta kekayaan RAT.

“Jadi bukan tindaklanjut harta kekayaan yang di laporkan dalam prosedur LHKPN yang menjadi kewenangannya deputi pencegahan dan monitoring,” ujar Hasanuddin, Kamis (2/3/2023).

Sebab itu, lanjut Hasanuddin sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. “Pahala Nainggolan sudah tidak berkompeten,” tegas dia.

Selain itu, Pahala Nainggolan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, setidaknya dalam masalah RAT.

“SIAGA 98 berharap ini ditangani oleh Kedeputian Penindakan agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya yakni, TPPU efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.

Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK).

“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB