Diduga Larang Ajukan Bukti PK, Advokat OC Kaligis Laporkan Oknum Hakim PN Tobelo ke MA

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Otto Cornelius Kaligis selaku Kuasa Hukum Yubelina Simange, berencana bakal melaporkan oknum Hakim berinisial ANPP, HEKP dan MSH yang bertugas di Pengadilan Tobelo, Maluku Utara kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Sunarto.

OC Kaligis membuat laporan dimaksud lantaran telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi No. 1445 K/Pid/2021/tanggal 15 Desember 2021. Permintaan PK dimaksud berdasarkan Akta PK No. 28/Akta Pid.B/2021/ PN.Tob.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atas nama Hakim ANPP, HEKP dan MSH kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto. Karena ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami,” ucap OC Kaligis dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).

Ia mengungkapkan, pelaporan itu bermula pada 2 Februari 2023 saat dirinya bersama staf ke PN Tobelo guna mendaftarkan memori PK atas Putusan MA No. 1445K/Pid/2021 yang teregister di kepaniteraan PN Tobelo No.26/SK/2023/PN.Tob berdasarkan permintaan PK Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

“Adapun alasan permohonan PK sebagaimana telah kami lampirkan didalam memori PK,” terang Kaligis.

Setelah itu, Ketua PN Tobelo pun membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa permohonan PK Yubelina Simange. Yakni Ketua Majèlis Hakim Azharul NP Patusi dengan Anggota Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi.

“Selanjutnya sidang pertama dibuka pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan dari pemohon PK, lalu Jaksa menyerahkan pendapatnya,” ujarnya.

OCK menerangkan Majelis Hakim sudah menutup persidangam pemeriksaan PK. “Akan tetapi kami sebagai Kuasa Hukum masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti pendukung memori PK dan ahli pada persidangan 27 Februari 2023,” kata dia.

Atas permintaan Kuasa Hukum pemohon PK, sambungnya, Majelis Hakim pun menetapkan tanggal acara pemeriksaan yakni 27 Februari 2023 dengan agenda bukti-bukti novum, saksi dan ahli dari pemohon PK.

“Saat sidang akan dimulai, Majelis Hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum pemohon PK didalam persidangan. Kami pun menyatakan akan mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli sesuai agemda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” urai lelaki berusai 82 tahun.

Uniknya atas hal tersebut kata OCK, majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Kemal Dwi Handika dan kemudian diamini oleh Majelis Hakim.

“Majelis Hakim hanya menerima satu bukti dari kami dan menolak bukti-bukti pendukung termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kami ajukan guna didengar pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan mengajukan PK,” tegas OCK.

Ia mengaku penolakan majelis hakim untuk mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian dalam acara PK pertama adalah kali pertama sebagai advokat senior.

Sehingga ia pun mempertanyakan alasan yudex yuris di MA yang akan memeriksa perkaranya tanpa adanya bukti novum. “Majelis hakim itu dapat dipidana atas dasar dakwaam kejahatan jabatan Pasal 421 bab XXVIII KUHP,” kata OCK lagi.

Untuk itu OC Kaligis meminta MA agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum majelis hakim dimaksud. “Kami mohon agar pemeiksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dapat segera dilaksanakan di Mahkamah Agung agar objektif,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB