Diduga Larang Ajukan Bukti PK, Advokat OC Kaligis Laporkan Oknum Hakim PN Tobelo ke MA

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Otto Cornelius Kaligis selaku Kuasa Hukum Yubelina Simange, berencana bakal melaporkan oknum Hakim berinisial ANPP, HEKP dan MSH yang bertugas di Pengadilan Tobelo, Maluku Utara kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Sunarto.

OC Kaligis membuat laporan dimaksud lantaran telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi No. 1445 K/Pid/2021/tanggal 15 Desember 2021. Permintaan PK dimaksud berdasarkan Akta PK No. 28/Akta Pid.B/2021/ PN.Tob.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atas nama Hakim ANPP, HEKP dan MSH kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto. Karena ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami,” ucap OC Kaligis dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, pelaporan itu bermula pada 2 Februari 2023 saat dirinya bersama staf ke PN Tobelo guna mendaftarkan memori PK atas Putusan MA No. 1445K/Pid/2021 yang teregister di kepaniteraan PN Tobelo No.26/SK/2023/PN.Tob berdasarkan permintaan PK Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

“Adapun alasan permohonan PK sebagaimana telah kami lampirkan didalam memori PK,” terang Kaligis.

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

Setelah itu, Ketua PN Tobelo pun membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa permohonan PK Yubelina Simange. Yakni Ketua Majèlis Hakim Azharul NP Patusi dengan Anggota Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi.

“Selanjutnya sidang pertama dibuka pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan dari pemohon PK, lalu Jaksa menyerahkan pendapatnya,” ujarnya.

OCK menerangkan Majelis Hakim sudah menutup persidangam pemeriksaan PK. “Akan tetapi kami sebagai Kuasa Hukum masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti pendukung memori PK dan ahli pada persidangan 27 Februari 2023,” kata dia.

Atas permintaan Kuasa Hukum pemohon PK, sambungnya, Majelis Hakim pun menetapkan tanggal acara pemeriksaan yakni 27 Februari 2023 dengan agenda bukti-bukti novum, saksi dan ahli dari pemohon PK.

“Saat sidang akan dimulai, Majelis Hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum pemohon PK didalam persidangan. Kami pun menyatakan akan mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli sesuai agemda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” urai lelaki berusai 82 tahun.

Baca Juga :  Ketua DPD-RI Lakukan Abuse OF Power untuk Legangkan Kekuasaan

Uniknya atas hal tersebut kata OCK, majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Kemal Dwi Handika dan kemudian diamini oleh Majelis Hakim.

“Majelis Hakim hanya menerima satu bukti dari kami dan menolak bukti-bukti pendukung termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kami ajukan guna didengar pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan mengajukan PK,” tegas OCK.

Ia mengaku penolakan majelis hakim untuk mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian dalam acara PK pertama adalah kali pertama sebagai advokat senior.

Sehingga ia pun mempertanyakan alasan yudex yuris di MA yang akan memeriksa perkaranya tanpa adanya bukti novum. “Majelis hakim itu dapat dipidana atas dasar dakwaam kejahatan jabatan Pasal 421 bab XXVIII KUHP,” kata OCK lagi.

Untuk itu OC Kaligis meminta MA agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum majelis hakim dimaksud. “Kami mohon agar pemeiksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dapat segera dilaksanakan di Mahkamah Agung agar objektif,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB