Diduga Larang Ajukan Bukti PK, Advokat OC Kaligis Laporkan Oknum Hakim PN Tobelo ke MA

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Otto Cornelius Kaligis selaku Kuasa Hukum Yubelina Simange, berencana bakal melaporkan oknum Hakim berinisial ANPP, HEKP dan MSH yang bertugas di Pengadilan Tobelo, Maluku Utara kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Sunarto.

OC Kaligis membuat laporan dimaksud lantaran telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi No. 1445 K/Pid/2021/tanggal 15 Desember 2021. Permintaan PK dimaksud berdasarkan Akta PK No. 28/Akta Pid.B/2021/ PN.Tob.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atas nama Hakim ANPP, HEKP dan MSH kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto. Karena ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami,” ucap OC Kaligis dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, pelaporan itu bermula pada 2 Februari 2023 saat dirinya bersama staf ke PN Tobelo guna mendaftarkan memori PK atas Putusan MA No. 1445K/Pid/2021 yang teregister di kepaniteraan PN Tobelo No.26/SK/2023/PN.Tob berdasarkan permintaan PK Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

“Adapun alasan permohonan PK sebagaimana telah kami lampirkan didalam memori PK,” terang Kaligis.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Setelah itu, Ketua PN Tobelo pun membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa permohonan PK Yubelina Simange. Yakni Ketua Majèlis Hakim Azharul NP Patusi dengan Anggota Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi.

“Selanjutnya sidang pertama dibuka pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan dari pemohon PK, lalu Jaksa menyerahkan pendapatnya,” ujarnya.

OCK menerangkan Majelis Hakim sudah menutup persidangam pemeriksaan PK. “Akan tetapi kami sebagai Kuasa Hukum masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti pendukung memori PK dan ahli pada persidangan 27 Februari 2023,” kata dia.

Atas permintaan Kuasa Hukum pemohon PK, sambungnya, Majelis Hakim pun menetapkan tanggal acara pemeriksaan yakni 27 Februari 2023 dengan agenda bukti-bukti novum, saksi dan ahli dari pemohon PK.

“Saat sidang akan dimulai, Majelis Hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum pemohon PK didalam persidangan. Kami pun menyatakan akan mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli sesuai agemda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” urai lelaki berusai 82 tahun.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Uniknya atas hal tersebut kata OCK, majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Kemal Dwi Handika dan kemudian diamini oleh Majelis Hakim.

“Majelis Hakim hanya menerima satu bukti dari kami dan menolak bukti-bukti pendukung termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kami ajukan guna didengar pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan mengajukan PK,” tegas OCK.

Ia mengaku penolakan majelis hakim untuk mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian dalam acara PK pertama adalah kali pertama sebagai advokat senior.

Sehingga ia pun mempertanyakan alasan yudex yuris di MA yang akan memeriksa perkaranya tanpa adanya bukti novum. “Majelis hakim itu dapat dipidana atas dasar dakwaam kejahatan jabatan Pasal 421 bab XXVIII KUHP,” kata OCK lagi.

Untuk itu OC Kaligis meminta MA agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum majelis hakim dimaksud. “Kami mohon agar pemeiksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dapat segera dilaksanakan di Mahkamah Agung agar objektif,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB